Untuk PNS prajurit TNI dan anggota POLRI yang pensiun TMT 1 Februari 2024, apabila sudah diterbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), Satuan Kerja (Satker) akan melakukan pembayaran ralat atau SKPP tersebut dan mengajukan kekurangan gaji bulan Januari 2024. Selanjutnya, Satker akan menerbitkan kembali SKPP dengan besaran gaji pokok yang baru.
Aplikasi gaji Kementerian Keuangan telah mengalami update referensi besaran gaji, dan selanjutnya, satker akan merekam SK perubahan besaran gaji dengan mengisi Peraturan Besaran Gaji.
Dari informasi tersebut, terlihat jelas bahwa mulai bulan Maret 2024, ASN, termasuk guru ASN, akan menerima pembayaran gaji rapelan dan kenaikan gaji sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Kabar baik ini menjadi dorongan positif untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN di Indonesia.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira bagi Guru ASN, Kenaikan Gaji dan Rapelan Dibayarkan Maret 2024, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2