Terdapat kabar menggembirakan di kalangan beberapa guru mengenai adanya tambahan tunjangan guru yang telah cair di luar tunjangan sertifikasi. Yuk simak informasi selengkapnya tentang tunjangan insentif 2023 berikuti ini.
Tunjangan yang diterima ini besarannya mencapai Rp. 1.425.000 /guru yang mana tunjangan ini merupakan tunjangan bagi guru bukan PNS atau biasa disebut dengan alur tunjangan insentif tahun 2023.
Mungkin diantara Anda masih menanyakan bagaimana cara mendapatkan tunjangan insentif ? Dalam artikel ini akan dijelaskan lebih mendalam.
Tunjangan Insentif merupakan tunjangan tambahan yang berhak dan dapat diterima oleh guru non ASN baik mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta sebagai balas jasa atas pengabdiannya dalam mengajar.
Alur Tunjangan Insentif
Berikut ini Alur Tunjangan Insentif Tahun 2023 menurut pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama, yaitu:
- Guru yang memenuhi syarat
- Guru melakukan pengusulan
- Kankemenag Kabupaten / Kota melakukan persetujuan
- Data Calon kandidat penerima insentif
- Pengolahan data oleh tim pusat
- Kuota insentif masing- masing provinsi
- Verifikasi data oleh Dukcapil
- Penetapan penerima tunjangan insentif
Hal yang penting dari alur tersebut, yang perlu guru ketahui agar berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan insentif, yaitu Anda perlu memenuhi syarat yang berlaku, kemudian Anda melakukan pengusulan agar data anda dapat diproses kemudian berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan insentif ini.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Insentif 2023
Nah, untuk persyaratan yang perlu dipenuhi bagi guru yang akan melakukan pengusulan, yaitu sebagai berikut:
- Nama Lengkap (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
- NIK (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
- Tempat Lahir (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
- Tanggal Lahir (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
- Nama Ibu (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
- Merupakan Guru Aktif Mengajar
- Minimal mengajar 6 jam tatap muka
- Aktif selama 2 tahun berturut turut sebagai guru
- Belum sertifikasi atau belum dinyatakan lulus program PPG
- Memiliki NPK/NUPTK
Halaman selanjutnya,
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal…
Halaman : 1 2 Selanjutnya