Kabar Gembira, Ada Tambahan Tunjangan Guru Yang Sudah Cair, Silahkan Dicek!

- Editor

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat kabar menggembirakan di kalangan beberapa guru mengenai adanya tambahan tunjangan guru yang telah cair di luar tunjangan sertifikasi. Yuk simak informasi selengkapnya tentang tunjangan insentif 2023 berikuti ini.

Tunjangan yang diterima ini besarannya mencapai Rp. 1.425.000 /guru  yang mana tunjangan ini merupakan tunjangan bagi guru bukan PNS atau biasa disebut dengan alur tunjangan insentif tahun 2023.

Mungkin diantara Anda masih menanyakan bagaimana cara mendapatkan tunjangan insentif ? Dalam artikel ini akan dijelaskan lebih mendalam.

Tunjangan Insentif merupakan tunjangan tambahan yang berhak dan dapat diterima oleh guru non ASN baik mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta sebagai balas jasa atas pengabdiannya dalam mengajar.

Alur Tunjangan Insentif

Berikut ini Alur Tunjangan Insentif Tahun 2023 menurut pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama, yaitu:

  1. Guru yang memenuhi syarat
  2. Guru melakukan pengusulan
  3. Kankemenag Kabupaten / Kota melakukan persetujuan
  4. Data Calon kandidat penerima insentif
  5. Pengolahan data oleh tim pusat
  6. Kuota insentif masing- masing provinsi
  7. Verifikasi data oleh Dukcapil
  8. Penetapan penerima tunjangan insentif

Hal yang penting dari alur tersebut, yang perlu guru ketahui agar berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan insentif, yaitu Anda perlu memenuhi syarat yang berlaku, kemudian Anda melakukan pengusulan agar data anda dapat diproses kemudian berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan insentif ini.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Insentif 2023

Nah, untuk persyaratan yang perlu dipenuhi bagi guru yang akan melakukan pengusulan, yaitu sebagai berikut:

  • Nama Lengkap (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • NIK (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Tempat Lahir (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Tanggal Lahir (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Nama Ibu (Penulisan harus sesuai dengan KTP/KK)
  • Merupakan Guru Aktif Mengajar
  • Minimal mengajar 6 jam tatap muka
  • Aktif selama 2 tahun berturut turut sebagai guru
  • Belum sertifikasi atau belum dinyatakan lulus program PPG
  • Memiliki NPK/NUPTK

Halaman selanjutnya,

Memiliki kualifikasi pendidikan minimal…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 11,682 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis