Jenis Tunjangan Guru 2023 – Pada tahun 2023 guru akan mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa tujuh jenis tunjangan yang bisa didapatkan.
Setiap tunjangan tentunya memiliki kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima tunjangan-tunjangan itu sendiri.
Perlu dipahami, tunjangan guru sebagai jaminan kesejahteraan guru ini bisa saja tidak berlaku di tahun 2023, atau justru tetap ada dan makin dipermudah.
Oleh sebab itu, berikut ini tujuh jenis tunjangan guru 2023 yang diberikan dalam rangka mensejahterakan guru sebagai pendidik.
1. Tunjangan Sertifikasi Guru PSND
Pertama adalah tunjangan sertifikasi guru PNSD. Jumlah besaran tunjangan ini diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
Berdasarkan juknis tersebut, guru mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan.
Gaji pokok guru yang diatur dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 -Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
2. Tunjangan Sertifikasi untuk..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya