Ketiga, tidak bertugas lagi sebagai guru PNSD, guru diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru mendapat tugas tambahan atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
Keempat, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Kelima, mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiun nya adalah 60 tahun.
- Batas usia pensiun bagi guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Keenam, meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.
Apabila termasuk dalam salah satunya, TPG anda tidak akan dibayarkan di bulan berkenaan, namun akan di bayarkan kembali saat sudah lepas dari ketgori kategori diatas.
Demikian informasi mengenai Kabar Buruk, Pemerintah Tetapkan penghentian pembayaran tunjangan profesi Triwulan 3 Untuk Guru Ini!, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2