Penghapusan Guru Honorer Di Tahun 2023 – Baru-baru ini ramai di sosial media dan kalangan dunia pendidikan terkait penghapusan guru honorer di tahun 2023. Ini tentunya menjadi kabar buruk karena masih sangat banyak guru honorer yang mengabdi di sekolah dan keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk membantu terselenggaranya pendidikan di sekolah.
Rencananya pegawai berstatus honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah mulai tahun 2023. Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintah secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK. Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023. Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).
Alasan Penghapusan Guru Honorer Di Tahun 2023
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disebutkan bahwa dalam undang-undang hanya 2 status yang diakui sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
Bagaimana Nasib Guru Honorer Selanjutnya?
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menegaskan, tenaga honorer tidak diangkat menjadi PNS secara otomatis. “Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Averrouce.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK. Diatur dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN/PNS.
Disarankan Mengikuti CASN
Kendati tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.
Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN. “Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” kata Averrouce.
Namun, perlu dipahami bahwa untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. “Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuhnya. Sebagaimana diketahui sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.
Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.
Kabar Baik Seleksi PPPK Tahun 2022
Di tahun 2022 ini akan ada seleksi PPPK untuk Tahap 3 dimana seleksi PPPK tahap 3 ini adalah lanjutan dari seleksi PPPK tahap 1 dan 2 Tahun 2021
Demikian artikel mengenai Penghapusan Guru Honorer Di Tahun 2023. Semoga bermanfaat
(smo/smo)
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!