Kabar Buruk, Aturan Guru Yang Tidak Jadi Menerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2

- Editor

Minggu, 18 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Apabila merujuk pada petunjuk teknis yang ada, bulan ini sudah waktunya untuk pencairan tunjangan triwulan 2, namun ada kabar kurang baik terdapat guru yang tidak jadi menerima tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2023.

Tunjangan profesi guru atau biasa juga disebut dengan tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Yang mana tunjangan profesi guru (TPG) ini, disalurkan kepada guru setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Sehingga selama satu tahun mendapatkan 4 kali tunjangan sertifikasi dengan besaran seperti gaji pokok yang didapatkannya.

Namun, tetap guru harus memenuhi aturan yang berlaku dan sebelumnya telah melakukan sinkronisasi data.

Terdapat kabar kurang baik terdapat guru yang tidak jadi menerima tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2023, untuk mengetahui info selengkapnya dapat disimak lengkap dalam artikel ini.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai pemberian tunjangan profesi guru (TPG), terdapat beberapa regulasi yang bisa menjadi rujukannya.

Baik bagi guru dibawah naungan Kementerian Agama maupun dibawah naungan Kementerian Pendidikan.

Bagi Guru dibawah Naungan Kemenag

Salah satunya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022

Mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Isi dalam juknis tersebut, salah satunya mengenai penyebab tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

  • Guru. kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibidah haji dan atau umroh dengan bisaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (Cuti besar)
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dan pemerintah

Bagi Guru dibawah Naungan Kemendikbud

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022

Tentang Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten/kota.

Halaman selanjutnya,

Dalam juknis tersebut juga,…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 10,158 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis