Apabila merujuk pada petunjuk teknis yang ada, bulan ini sudah waktunya untuk pencairan tunjangan triwulan 2, namun ada kabar kurang baik terdapat guru yang tidak jadi menerima tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2023.
Tunjangan profesi guru atau biasa juga disebut dengan tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Yang mana tunjangan profesi guru (TPG) ini, disalurkan kepada guru setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Sehingga selama satu tahun mendapatkan 4 kali tunjangan sertifikasi dengan besaran seperti gaji pokok yang didapatkannya.
Namun, tetap guru harus memenuhi aturan yang berlaku dan sebelumnya telah melakukan sinkronisasi data.
Terdapat kabar kurang baik terdapat guru yang tidak jadi menerima tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2023, untuk mengetahui info selengkapnya dapat disimak lengkap dalam artikel ini.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai pemberian tunjangan profesi guru (TPG), terdapat beberapa regulasi yang bisa menjadi rujukannya.
Baik bagi guru dibawah naungan Kementerian Agama maupun dibawah naungan Kementerian Pendidikan.
Bagi Guru dibawah Naungan Kemenag
Salah satunya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022
Mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Isi dalam juknis tersebut, salah satunya mengenai penyebab tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:
- Guru. kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.
- Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari
- Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari
- Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara
- Guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibidah haji dan atau umroh dengan bisaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (Cuti besar)
- Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dan pemerintah
Bagi Guru dibawah Naungan Kemendikbud
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten/kota.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya