Kabar Buruk, Aturan Guru Yang Tidak Jadi Menerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2

- Editor

Minggu, 18 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Apabila merujuk pada petunjuk teknis yang ada, bulan ini sudah waktunya untuk pencairan tunjangan triwulan 2, namun ada kabar kurang baik terdapat guru yang tidak jadi menerima tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2023.

Tunjangan profesi guru atau biasa juga disebut dengan tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Yang mana tunjangan profesi guru (TPG) ini, disalurkan kepada guru setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Sehingga selama satu tahun mendapatkan 4 kali tunjangan sertifikasi dengan besaran seperti gaji pokok yang didapatkannya.

Namun, tetap guru harus memenuhi aturan yang berlaku dan sebelumnya telah melakukan sinkronisasi data.

Terdapat kabar kurang baik terdapat guru yang tidak jadi menerima tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2023, untuk mengetahui info selengkapnya dapat disimak lengkap dalam artikel ini.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai pemberian tunjangan profesi guru (TPG), terdapat beberapa regulasi yang bisa menjadi rujukannya.

Baik bagi guru dibawah naungan Kementerian Agama maupun dibawah naungan Kementerian Pendidikan.

Bagi Guru dibawah Naungan Kemenag

Salah satunya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022

Mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Isi dalam juknis tersebut, salah satunya mengenai penyebab tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

  • Guru. kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibidah haji dan atau umroh dengan bisaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (Cuti besar)
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dan pemerintah

Bagi Guru dibawah Naungan Kemendikbud

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022

Tentang Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten/kota.

Halaman selanjutnya,

Dalam juknis tersebut juga,…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 10,161 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis