Kabar Buruk, Aturan Guru Yang Tidak Jadi Menerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2

- Editor

Minggu, 18 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Apabila merujuk pada petunjuk teknis yang ada, bulan ini sudah waktunya untuk pencairan tunjangan triwulan 2, namun ada kabar kurang baik terdapat guru yang tidak jadi menerima tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2023.

Tunjangan profesi guru atau biasa juga disebut dengan tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Yang mana tunjangan profesi guru (TPG) ini, disalurkan kepada guru setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Sehingga selama satu tahun mendapatkan 4 kali tunjangan sertifikasi dengan besaran seperti gaji pokok yang didapatkannya.

Namun, tetap guru harus memenuhi aturan yang berlaku dan sebelumnya telah melakukan sinkronisasi data.

Terdapat kabar kurang baik terdapat guru yang tidak jadi menerima tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2023, untuk mengetahui info selengkapnya dapat disimak lengkap dalam artikel ini.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai pemberian tunjangan profesi guru (TPG), terdapat beberapa regulasi yang bisa menjadi rujukannya.

Baik bagi guru dibawah naungan Kementerian Agama maupun dibawah naungan Kementerian Pendidikan.

Bagi Guru dibawah Naungan Kemenag

Salah satunya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022

Mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Isi dalam juknis tersebut, salah satunya mengenai penyebab tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

  • Guru. kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibidah haji dan atau umroh dengan bisaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (Cuti besar)
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dan pemerintah

Bagi Guru dibawah Naungan Kemendikbud

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022

Tentang Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten/kota.

Halaman selanjutnya,

Dalam juknis tersebut juga,…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 10,163 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis