Kabar baik bagi guru honorer yang belum berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022, dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti PPPK tahun 2023 mendatang. Kabar baik ini bukan hanya berkaitan dengan formasi PPPK 2023 tetapi juga mengenai gaji dan tunjangan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melakukan rapat koordinasi bersama dengan Menpan RB serta Menkes berkaitan dengan pengadaan ASN 2023, dimana nantinya guru honorer dapat mengikuti seleksi CASN PPPK 2023.
Sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id. dalam bahasan rencana pengadaan CASN PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru 2023 disampaikan oleh Kemdikbud, bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga paket kebijakan.
Untuk tiga paket kebijakan yang dimaksudkan oleh Kemdikbud adalah sebagai berikut:
Pertama, Formasi CASN PPPK JF 100% dari Pemerintah Daerah
Apabila dalam jangka kurun waktu bulan Februari – Maret 2023, formasi untuk CASN PPPK JF guru 2023 tidak diterima seluruhnya atau 100 persen dari Pemerintah daerah, maka nantinya Pemerintah Pusat akan dapat melengkapi formasi CASN PPPK guru 2023.
Hal ini disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek yang menyampaikan bahwa “ Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya”.
Kedua, Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan.
Selanjutnya untuk kebijakan yang kedua, Mendikbud Ristek menyebutkan bahwa Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik terkait anggaran gaji dan tunjangan.
Sehingga anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK, tidak dapat digunakan untuk hal lainnya, seperti yang di sampaikan Mendikbud Ristek.Mendikbud Ristek menyebut, bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya. Sehingga dana ini memang khusus dialokasikan untuk PPPK guru 2023.
Ketiga, Dana Spesifik untuk Pengangkatan PPPK.
Kebijakan yang terakhir bahwa Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek, meyam paikan bahwa terdapat dana spesifik untuk pengangkatan PPPK 2023 mendatang.
Terkait dana spesifik untuk pengangkatan PPPK 2023 hanya akan ditransfer ke Pemerintah Daerah/Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.
Selain kabar dari Mendikbud, kabar lain juga disampaikan oleh Menpan RB. Disampaikan dalam rakor tersebut Abdullah Azwar Anas juga turut memberikan saran terkait pengadaan PPPK tahun 2023.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya