Kabar Baik dari Kemdikbud untuk Sekitar 1,3 Juta Guru Semua Jenjang dan 250 Ribu Guru PAUD

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti diketahui untuk guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan profesi guru harus memiliki sertifikat pendidik terlebih dahulu.

Sertifikat pendidik itulah sebagai tanda bahwa guru tersebut pendidik profesional dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Akan tetapi, di Undang-undang nomor 14 tahun 2005 yang saat ini tengah berlaku, guru non sertifikasi belum dapat disebut layak untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Selain kabar baik tersebut, Kemdikbud juga memberikan kabar baik lainnya untuk guru PAUD dan lainnya yang saat ini belum diakui sebagai guru.

Ini kuncinya untuk 1,6 juta guru. Plus di luar itu, kalau RUU Sisdiknas ini digolkan untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren itu juga bisa diakui sebagai guru,” kata Nadiem.

Tidak hanya itu, Nadiem juga mengatakan bahwa guru-guru PAUD dan lainnya juga bisa menerima tunjangan, apabila guru-guru tersebut memenuhi persyaratan.

Demikian informasi mengenai Kabar Baik dari Kemdikbud untuk Sekitar 1,3 Juta Guru Semua Jenjang dan 250 Ribu Guru PAUD. Semoga bermanfaat dan menjadi kabar yang menggembirakan untuk seluruh guru untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Ingin memperlajari lebih mengenai Teknik Pendekatan Kurikulum Merdeka Pada Peserta Didik? Yuk daftarkan diri Anda dalam Diklat Bersertifikat 35 JP dan dapatkan harga special hanya hingga tanggal 8 September 2022

Cara Klaim Harga Promo?

💰 Investasi Kegiatan Rp 149.000
Menjadi hanya Rp 79.000 hemat hingga Rp 70.000

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis