Seperti diketahui untuk guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan profesi guru harus memiliki sertifikat pendidik terlebih dahulu.
Sertifikat pendidik itulah sebagai tanda bahwa guru tersebut pendidik profesional dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.
Akan tetapi, di Undang-undang nomor 14 tahun 2005 yang saat ini tengah berlaku, guru non sertifikasi belum dapat disebut layak untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Selain kabar baik tersebut, Kemdikbud juga memberikan kabar baik lainnya untuk guru PAUD dan lainnya yang saat ini belum diakui sebagai guru.
“Ini kuncinya untuk 1,6 juta guru. Plus di luar itu, kalau RUU Sisdiknas ini digolkan untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren itu juga bisa diakui sebagai guru,” kata Nadiem.
Tidak hanya itu, Nadiem juga mengatakan bahwa guru-guru PAUD dan lainnya juga bisa menerima tunjangan, apabila guru-guru tersebut memenuhi persyaratan.
Demikian informasi mengenai Kabar Baik dari Kemdikbud untuk Sekitar 1,3 Juta Guru Semua Jenjang dan 250 Ribu Guru PAUD. Semoga bermanfaat dan menjadi kabar yang menggembirakan untuk seluruh guru untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Ingin memperlajari lebih mengenai Teknik Pendekatan Kurikulum Merdeka Pada Peserta Didik? Yuk daftarkan diri Anda dalam Diklat Bersertifikat 35 JP dan dapatkan harga special hanya hingga tanggal 8 September 2022
Cara Klaim Harga Promo?
💰 Investasi Kegiatan Rp 149.000
Menjadi hanya Rp 79.000 hemat hingga Rp 70.000
- Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
- Kemudian mengisi Link Pendaftaran: http://bit.ly/DiklatTeknikKurmer
- Ingin dibantu mendaftar? silahkan hubungi http://wa.me/62895390661600 (Admin Hanik)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2