Lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pemetaan tenaga honorer akan dilaksanakan sesuai dengan langkah berikut.
- Melakukan inventarisasi data tenaga honorer atau pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian menyampaikan data tersebut ke BKN maksimal tanggal 30 September 2022.
- Menyampaikan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
- Perekaman data tenaga honorer atau pegawai Non ASN dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh BKN.
- Bagi PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai Non ASN.
Demi kelancaran pemetaan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN, maka PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Demikian informasi ini dan semoga tenaga honorer jadi ASN atau PPPK bisa mempersiapkan diri setelah mengetahui bahwa Pemerintah sudah memberikan jalan agar bisa menjadi CPNS maupun PPPK.
Itulah informasi mengenai Kabar Bahagia, Pemerintah Beri Jalan Tenaga Honorer agar Bisa Jadi CPNS atau PPPK, semoga dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan serta dapat dipersiapkan sebaik mungkin.
e-Guru.id menyelenggarakan Diklat Bersertifikat 35 JP : Praktik Penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka
Segera daftarkan diri Anda! dengan akan mengupas tuntas penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka dengan Instruktur ekspert dibidangnya!
Silahkan mendaftar di link berikut ini : http://bit.ly/DiklatModulAjar
Apabila Anda ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor berikut ini : http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2