Honorer jadi CPNS atau PPPK – Pemerintah dalam hal ini adalah KemenPAN-RB memberikan himbauan secara resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Atas penghapusan tenaga honorer yang akan dimulai tahun ini, pemerintah memberikan kesempatan untuk menjadi CPNS atau PPPK.
Himbauan KemenPAN-RB tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) dan berisi tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN.
Seluruh tenaga honorer sebaiknya mencermati informasi ini sebab akan berkaitan dengan nasib dan masa depan honorer. Hal ini menjadi kabar gembira dan harapannya tenaga honorer dapat segera mendapatkan kepastian.
Pegawai non ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki hak untuk di data sesuai dengan SE KemenPAN-RB nomor Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Tujuan dari adanya pendataan yang diatur dalam Surat Edaran KemenPAN-RB tersebut yaitu agar mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer. Sehingga kedepannya tenaga honorer dapat bekerja sesuai status dan mendapatkan kesejahteraan yang sesuai.
Jika sebelumnya terdapat informasi mengenai penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Maka langkah selanjutnya dari pemerintah atau KemenPAN-RB dalam memberikan dorongan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer dan pemetaan yang ada di masing-masing lingkungan pemerintah.
Lalu kesempatan apa yang diberikan oleh pemerintah untuk tenaga honorer jadi ASN atau PPPK ?
Pemerintah dalam hal ini KemenPAN- RB membuka kesempatan kepada tenaga honorer untuk menjadi ASN atau PPPK. Untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat, maka bisa diikutsertakan dalam CPNS dan PPPK. Apa saja syaratnya?
Berikut ini syarat dapat mengikuti seleksi PPPK atau ASN
- Tenaga honorer dengan kategori II dan sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta merupakan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Mendapatkan gaji atau honor sebagaimana mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan juga bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
- Minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya