Jumlah Bantuan Kartu Indonesia Pintar dan Cara Mendapatkannya

- Editor

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memberikan bantuan dana pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Besaran jumlah bantuan tersebut berbeda-beda berdasarkan tingkatan sekolah. Yang pasti, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan untuk menunjang kelancaran belajar peserta didik.

Yang berhak mendapatkan KIP ini bukan hanya para siswa di sekolah saja. Namun para mahasiswa yang sedang berkuliah pun berhak mendapatkan bantuan dari program Kartu Indonesia Pintar ini.  

Adapun untuk Kartu Indonesia Pintar di kalangan anak sekolah menyasar sebanyak 17,9 siswa. Jumlah untuk kalangan anak sekolah yang paling tinggi karena peserta didik secara nasional memang paling banyak datang dari tingkat SD, SMP, dan SMA atau SMK.

Bantuan berupa dana pendidikan ini merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh Kemendikbud. Para pelajar yang masuk dalam program tersebut akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bantuan yang akan diberikan adalah bantuan uang tunai. Dan anak yang mendapatkan dana tunai tersebut adalah anak usia 6-21 tahun.

Para pelajar yang mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi kriteria di antaranya sebagai berikut ini. Siswa tersebut adalah siswa dari keluarga miskin. Bantuan ini juga diberikan kepada anak pemegang kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), pemegang kartu PKH (Program Keluarga Harapan). Anak yatim piatu juga bisa mendapatkan bantuan ini. Demikian juga pelajar penyandang disabilitas dan para siswa yang tertimpa musibah atau bencana alam.

Jumlah Dana yang Diterima Siswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar

Jumlah dana dari program Indonesia Pintar yang diberikan kepada siswa besarannya berbeda-beda berdasarkan tingkat pendidikan.

Untuk anak di tingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan uang tunai senilai 450 ribu per tahun. Kemudian untuk anak didik yang duduk di bangku SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan bantuan uang tunai senilai 750 ribu per tahun. Dan untuk peserta didik di bangku SMA/SMK/Paket C mendapatkan bantuan senilai 1 juta rupiah per tahunnya.

Cara Mengajukan Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar

Agar siswa bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus dilakukan melalui satuan pendidikan. Untuk itu, operator sekolah perlu melakukan pengusulan calon penerima PIP sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik.

Setelah itu, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi. Kemudian mengusulkan nama calon penerima PIP yang telah diajukan oleh satuan pendidikan melalui aplikasi SIPINTAR.

Itulah informasi terkait jumlah besaran bantuan dana Kartu Indonesia Pintar melalui program PIP dan cara pendaftarannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis