11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
12. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
- Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;
Ketentuan Khusus
Berikut dua poin dalam juknis TPG 2023 yang disampaikan dalam peraturan Kepdirjen No. 7475/2022 sebagai ketentuan khususnya.
1. Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:
a. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan
- Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
- Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga;
- Cuti besar, bisa dipergunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh, melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunan;
- Cuti tahunan;
- Cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.
b. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;
c. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah;
d. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sej enisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya