Juknis Pencairan – Tunjangan Profesi Guru dan juga tunjangan sertifikasi adalah hal sangat ditunggu tunggu oleh guru. Hal tersebut dikarenakan dengan tunjangan tersebut guru akan mendapatkan tambahan penghasilan. Namun seperti apa juknis pencairan untuk kedua tunjangan tersebut?
Tentu kita telah mengetahui tunjangan akan dibayarkan setiap tiga bulan atau triwulan kepada guru penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru yang berada dalam naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan sertifikasi tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap pengabdian dan juga kinerja guru dalam dunia Pendidikan. Dengan hal tersebut dapat memotivasi guru untuk bekerja lebih baik dalam dunia Pendidikan.
Walau demikian, hal tersebut masih menimbulkan tanda tanya oleh para guru. Hal tersebut dikarenakan terdapat guru yang menerima tunjangan setiap satu bulan sekali dan juga ada yang menerima setiap tiga bulan sekali.
Dalam permasalah diatas terdapat sebuah juknis yang secara resmi mengatur hal terkait pencairan tunjangan profesi guru setiap bulan. Pencairan tunjangan setiap bulan tersebut tidak berlaku untuk semua guru.
Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa kategori tertentu yang mendapat pencairan tunjangan setiap bulan. Hal tersebut telah diatur dalam Petunjuk Teknis Pemerintah Mendikbudristek RI Nomor 4 tahun 2022.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut mengatur hal mengenai petunjuk teknis dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan juga tunjangan tambahan penghasilan untuk guru dengna status ASN.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya