..
Tunjangan Profesi tersebut ditujukan untuk guru madrasah, kepala madrasah, dan juga pengawas sekolah yang berada di lingkungan madrasah pada tahun 2022. Pada isi terkait juknis tersebut juga terdapat penjelasan mengenai mekanisme pembayaran bagi guru yang berada dalam naungan kemenag.
Dalam pembayaran tunjangan profesi tersebut, dapat diberikan atau dibayarkan ke guru secara bertahap atau dibayarkan setiap bulan dengan memperhatikan kondisi satuan kerja. Juknis tersebut menjelaskan hal tersebut dapat dilakukan jika memang terdapat guru yang pencairan TPG setiap bulan.
Demikian informasi mengenai Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Sertifikasi
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)