..
Juknis tersebut juga difokuskan untuk guru sertifikasi dari semua jenjang Pendidikan seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang berada dalam naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aturan mengenai validasi dan juga penetapan peneriman tunjangan tersebut dijelaskan pada isi aturan kemdikbud tersebut. Pusat layanan Pendidikan atau puslapdik akan melakukan hal terkait sinkronasi data guru ASN Daerah.
Data tersebut dilakukan sinkronasi data Dapodik dengan aplikasi SIM TUN Pada Kementrian. Selain itu sinkronasi tersebut juga dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Adapun waktu sinkronasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Tanggal 28 dan 29 Februari, Sinkronasi data terkait jadwal pembayaran triwulan 1 pada bulan Maret
- Tanggal 31 Mei, Sinkronasi data terkait jadwal pembayaran triwulan 2 pada bulan Juni
- Tanggal 31 Agustus, Sinkronasi data terkait jadwal pembayaran triwulan 3 pada bulan September
- Tanggal 31 Oktober, Sinkronasi data terkait jadwal pembayaran triwulan 4 pada bulan November
Dari jadwa waktu sinkronasi tersebut kita ketahui bahwa tidak regulasi yang mengatur hal terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru setiap bulan untuk guru yang berada di bawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk aturan mengenai pencairan tunjangan setiap bulan telah diatur dalam juknis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7321 tahun 2021. Hal tersebut mengatur segala hal mengenai Juknis tentang penyaluran tunjangan profesi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya