Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Sertifikasi

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis Pencairan – Tunjangan Profesi Guru dan juga tunjangan sertifikasi adalah hal sangat ditunggu tunggu oleh guru. Hal tersebut dikarenakan dengan tunjangan tersebut guru akan mendapatkan tambahan penghasilan. Namun seperti apa juknis pencairan untuk kedua tunjangan tersebut?

Tentu kita telah mengetahui tunjangan akan dibayarkan setiap tiga bulan atau triwulan kepada guru penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru yang berada dalam naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan sertifikasi tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap pengabdian dan juga kinerja guru dalam dunia Pendidikan. Dengan hal tersebut dapat memotivasi guru untuk bekerja lebih baik dalam dunia Pendidikan.

Walau demikian, hal tersebut masih menimbulkan tanda tanya oleh para guru. Hal tersebut dikarenakan terdapat guru yang menerima tunjangan setiap satu bulan sekali dan juga ada yang menerima setiap tiga bulan sekali.

Dalam permasalah diatas terdapat sebuah juknis yang secara resmi mengatur hal terkait pencairan tunjangan profesi guru setiap bulan. Pencairan tunjangan setiap bulan tersebut tidak berlaku untuk semua guru.

Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa kategori tertentu yang mendapat pencairan tunjangan setiap bulan. Hal tersebut telah diatur dalam Petunjuk Teknis Pemerintah Mendikbudristek RI Nomor 4 tahun 2022.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut mengatur hal mengenai petunjuk teknis dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan juga tunjangan tambahan penghasilan untuk guru dengna status ASN.

Halaman Selanjutnya

Fokus Utama Juknis

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis