Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Sertifikasi

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis Pencairan – Tunjangan Profesi Guru dan juga tunjangan sertifikasi adalah hal sangat ditunggu tunggu oleh guru. Hal tersebut dikarenakan dengan tunjangan tersebut guru akan mendapatkan tambahan penghasilan. Namun seperti apa juknis pencairan untuk kedua tunjangan tersebut?

Tentu kita telah mengetahui tunjangan akan dibayarkan setiap tiga bulan atau triwulan kepada guru penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru yang berada dalam naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan sertifikasi tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap pengabdian dan juga kinerja guru dalam dunia Pendidikan. Dengan hal tersebut dapat memotivasi guru untuk bekerja lebih baik dalam dunia Pendidikan.

Walau demikian, hal tersebut masih menimbulkan tanda tanya oleh para guru. Hal tersebut dikarenakan terdapat guru yang menerima tunjangan setiap satu bulan sekali dan juga ada yang menerima setiap tiga bulan sekali.

Dalam permasalah diatas terdapat sebuah juknis yang secara resmi mengatur hal terkait pencairan tunjangan profesi guru setiap bulan. Pencairan tunjangan setiap bulan tersebut tidak berlaku untuk semua guru.

Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa kategori tertentu yang mendapat pencairan tunjangan setiap bulan. Hal tersebut telah diatur dalam Petunjuk Teknis Pemerintah Mendikbudristek RI Nomor 4 tahun 2022.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut mengatur hal mengenai petunjuk teknis dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan juga tunjangan tambahan penghasilan untuk guru dengna status ASN.

Halaman Selanjutnya

Fokus Utama Juknis

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis