Terdapat informasi penting terkait dengan petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan program PPG Prajabatan 2023 yang wajib untuk diketahui dan diperhatikan.
Bagi kalian yang akan mengikuti program PPG Prajabatan 2023 dapat menyimak penjelasan terkait dengan juknis di bawah ini dengan secara seksama.
Seperti yang telah diketahui program PPG Prajabatan ini merupakan program yang dikhususkan untuk melakukan perekrutan guru baru. Program ini tentunya mempunyai berbagai macam peraturan salah satunya seperti kebijakan mengenai seleksi tes masuk.
Petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan program PPG Prajabatan 2023 ini telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Juknis tersebut tertuang di dalam Peraturan Dirjen GTK No 3830/B/HK.03.01/2022, dimana di dalamnya banyak disampaikan mengenai poin-poin penting yang dapat dipahami. Salah satunya yaitu mengenai ruang lingkup juknis pelaksanaan program PPG Prajabatan itu sendiri.
Ruang lingkup dalam juknis pelaksanaan program ini meliputi pendahuluan, beban belajar, penjaminan mutu, pembiayaan, capaian pembelajaran, pembelajaran, penilaian, pelaksanaan program, dan penutup.
Lebih lanjutnya lagi di dalam lampiran peraturan Direktur Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan tentang Juknis pelaksanaan program PPG Prajabatan yang di sampaikan pada BAB V tentang penilaian di poin E tentang kelulusan.
Pada poin E tentang kelulusan tersebut dijelaskan bahwasannya kelulusan mahasiswa program PPG prajabatan ini mengacu pada pasal 27 ayat 3 peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 Tahun 2022.
Dimana pada pasal tersebut dijelaskan bahwasannya mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada program ini jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.
Selain itu di dalam poin E juga telah disampaikan bahwasannya mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam program PPG Prajabatan ini jika sudah lulus seluruh mata kuliah yang ditempuh. Lebih lanjutnya lagi dijelaskan bahwa syarat kelulusan pada suatu mata kuliah harus mencapai minimal B atau baik.
Selanjutnya setelah mahasiswa telah dinyatakan lulus pada semua mata kuliah pada program ini, untuk berikutnya mahasiswa dapat mengikuti Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPG) untuk memperoleh sertifikat profesi pendidik (serdik).
Halaman Selanjutnya
Perlu untuk diketahui bahwa bagi guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya