Juknis Baru PPG dalam Jabatan 2023

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada rekognisi pembelajaran lampau ada pengurangan pada beban SKS sesuai dengan persyaratan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Adanya rekognisi pada pembelajaran lampau ini semakin memudahkan para guru dalam mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG).

Diketahui di dalam ketentuan tersebut terdpat pengurangan pada beban SKS secara penuh maupun pengurangan setengah dari SKS.

Kriteria rekognisi pengurangan pada beban SKS secara penuh ini tertuang di dalam pasal 16, dengan persyaratan telah mempunyai sertifikat Guru Penggerak dan yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Kemudian pada pasal 4 ayat 2 Permendikbud No 54 tahun 2022 telah disebutkan mengenai beberapa kategori guru dalam jabatan yang berhak untuk mengikuti program PPG dalam jabatan tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

  • Guru yang telah mempunyai sertifikat Guru Penggerak
  • Guru yang belum lulus pada ujian tulis nasional atau uji kompetensi PLPG
  • Guru non sertifikasi selain pada poin a dan b

Selanjutnya pada pasal 5 menjelaskan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa yaitu sebagai berikut:

  1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  2. Maksimal usia 58 tahun pada tahun yang berkenaan
  3. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai seorang guru selama tiga tahun terakhir
  4. Kualifikasi akademi yang dimiliki yaitu sarjana S1 atau Diploma Empat (DIV)
  5. Sehat secara jasmani dan rohani
  6. Berkelakuan baik
  7. Bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
  8. Terdaftar di dalam Dapodik Kementerian

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai juknis terbaru program PPG dalam jabatan tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Kemdikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 7,349 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis