Jenis-Jenis Sertifikasi Guru Yang Wajib Diketahui

- Editor

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Pola PF

Pola atau jenis yang kedua yaitu jenis Pola Portofolio (PF), sesuai dengan namanya pada jenis ini memang melakukan penilaian berdasarkan dari portofolio guru yang bersangkutan.

Portofolio sendiri dapat diartikan sebagai daftar pengalaman guru di dalam dunia pendidikan yang kemudian dapat dibuktikan. Sehingga pola PF ini sangat cocok untuk diikuti oleh para guru yang telah mempunyai pengalaman panjang.

Terdapat beberapa poin yang dinilai dalam pola portofolio guru yang telah dikirimkan kepada pihak penyelenggara sertifikasi. Adapun poin penilaian yang dimaksud antara lain yaitu:

  • Pengalaman dalam mengajar
  • Karya pengembangan profesi
  • Penghargaan yang bersangkutan dengan bidang pendidikan
  • Pendidikan dan pelatihan atau diklat
  • Prestasi akademik
  • Keikutsertaan dalam forum ilmiah
  • Menilai dari atasan dan pengawas
  • Pengalaman organisasi pada bidang kependidikan dan sosial
  • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran
  • Kualifikasi akademik

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi dengan pol aini yaitu guru yang diangkat di dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang telah terpenuhi syarat akademik dan administrasi serta mempunyai prestasi dan persiapan diri.

Jika guru tidak mempunyai persiapan diri, maka tetap memperoleh izin untuk ikut di dalam sertifikasi pola PLPG jika telah lulus dalam Uji Kompetensi Awal (UKA). Sehingga tidak perlu untuk memakai pola PF jika kesulitasn untuk memenuhi persyaratannya.

  1. Pola PLPG

Jenis sertifikasi guru yang terakhir yaitu pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), PLPG sendiri merupakan jenis sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang penyelenggarannya dilakukan oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru.

Jenis PLPG ini pada dasarnya berbentuk pelatihan yang sekaligus merupakan bentuk ujian, jadi para guru yang telah memiliki status sebagai peserta akan aktif mengajar di kelas yang telah ditentukan. Ketentuannya yaitu memenuhi beban belajar sebanyak 90 jam pembelajaran selama 10 hari.

Pelatihan tersebut dilakukan dalaml bentuk pelatihan dan workshop dengan menggunakan pendekatan pembelajatan yang inovatif, kreatif, aktfi, efektif dan menyenangkan (PAIKEM). Pada tahap akhir dari uji kompetensi jenis PLPG ini, setiap guru peserta akan melaksanakan uji kompetensi secara tertulis.

Saat ini uji kompetensi telah berbasis komputer, akan tetapi disesuaikan dengan kemampaun dari pihak penyelenggara.

Guru yang dapat mengikuti jenis sertifikasi ini yaitu guru yang bertugas sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, gutu bimbingan dan konseling, dan juga guru yang telah diangkat di dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang memilih sertifikasi jenis PLPG.

Itu tadi merupakan jenis-jenis sertifikasi guru yang dapat diikuti oleh para guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang wajib untuk diketahui.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,261 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis