Jangan Sampai Salah! Inilah Syarat Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP dan KKS Beserta Besaran Dana Untuk SD, SMP dan SMA

- Editor

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara mengecek daftar penerima PIP Kemdikbud:

1. Pertama buka laman pip.kemdikbud.go.id.

2. Kedua, pada kotak pencarian penerima PIP Kemdikbud, isikan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

3. Ketiga, klik tombol cari.

Peserta didik tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih memiliki kesempatan untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022 dengan syarat sebagai berikut:

Syarat mendaftar PIP tanpa menggunakan KIP dan KKS:

1. Pertama, apabila peserta didik tidak memiliki KIP, maka dapat mendaftar menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Kedua, apabila peserta didik tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Ketiga, ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

4. Keempat, agar peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar demikian juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.

Apabila NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, maka segera lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP dengan cara sebagai berikut:

Cara melakukan perbaikan data:

1. Buka laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id

2. Isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I’m not a robot, klik Cari Data.

3. Lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.

4. Cek NPSN sekolah yang sesuai Dapodikdi referensi.data.kemdikbud.go.id, untuk NIK dan nama siswa harus sesuai data Dukcapil.

5. Klik Lihat Data.

6. Pada halaman Verifikasi Data Peserta Didik, Klik tombol biru Profil untuk cek NISN, nama, tempat lahir, jenis kelamin, dan status aktif.

7. Pada halaman Verifikasi Data Peserta Didik, cek apakah NIK, nama, tepat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin, pastikan sudah sesuai data Dukcapil.

8. Setelah itu, cek apakah data NIK ibu, ayah atau wali beserta namanya sudah sesuai data Dukcapil. Jika tidak sesuai, cek kebenaran data ke Dukcapil.

9. Ajukan perbaikan data spasial tempat tinggal dengan memindahkan titik lokasi ke titik lokasi rumah sesuai alamat di Kartu Keluarga. Koordinat akan otomatis terisi. Beri tahu pihak sekolah tentang pemindahan titik lokasi ini.

10. Klik tombol Klik di Sini untuk Validasi Data agar sistem melakukan validasi data yang diisikan dengan data yang tercatat di Dukcapil.

11. Apabila ada data yang tidak sesuai, lakukan perbaikan data ke Dukcapil.

12. Jika semua data sudah sesuai, klik kotak persetujuan pengajuan perubahan data sesuai formulir.

13. Klik tombol Klik di Sini untuk melakukan pengajuan perubahan data.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis