Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

- Editor

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengelolaan kinerja 2025

pengelolaan kinerja 2025

Naikpangkat.com – E-kinerja atau serakang lebih akrab disebut dengan Pengelolaan Kinerja sudah resmi rilis dengan sistem baru yaitu Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 2025.

Yang akan mulai digunakan atau diterapkan di tahun 2025 mendatang, dengan berbagai perubahan yang diharapkan dapat lebih meningkatkan mutu pengajaran guru.

Namun, adanya perubahan ini tentu guru juga perlu beradaptasi dengan sistem barunya juga, ada beberapa hal mendasar yang menjadi perbedaan antara e-kinerja guru dan kepala sekolah.

Sebelum membahas hal itu, berikut 3 hal perbedaan pengelolaan kinerja sebelumnya dengan pengelolaan kinerja 2025.

Sebelumnya : Perencanaan dilakukan setiap semester atau satu tahun melakukan dua kali perencanaan

Tahun 2025: Perencanaan pengelolaan kinerja hanya dilakukan satu kali dalam satu satu tahun

Sebelumnya: Pengembangan kompetensi dinilai berdasarkan poin yaitu minimal 32 poin dalam satu semester.

Tahun 2025: Tidak berbasis poin, sehingga guru tidak perlu mengejar poin berlebihan dalam rangka peningkatan kompetensi untuk bisa mengisi pengelolaan kinerja 

Kemudian satu perbedaan lainnya juga berhubungan dengan perbedaan mendasar e-kinerja guru dan kepala sekolah yaitu,

Sebelumnya: Guru mengupload berbagai dokumen di e-kinerja, setelah guru membuat berbagai dokumen yang dibutuhkan seperti RPP atau modul ajar, kurikulum operasional satuan pendidikan, dan lain sebagainya, guru perlu menguploadnya di pengelolaan kinerja.

Tahun 2025: untuk pengelolaan kinerja tahun 2025 ini guru tidak perlu lagi melakukan penguploadan dokumen.

Namun perlu menjadi catatan, bukan berarti karena tidak di upload kemudian tidak dibuat. Tetapi guru tetap membuat dokumen dokumen perangkat pembelajaran salam satu satahun.

Yang kemudian akan diserahkan kepada kepala sekolah, barulah nanti kepala sekolah yang akan memverifikasi dokumen miliki masing- masing guru nya.

Karena kepala sekolah tidak ada tugas menuntaskan minimal 24 JP setiap minggunya, harapannya langkah ini menjadi adil baik bagi guru dan kepala sekolah.

Meski ada tugas tambahan, namun tidak akan memberatkan bagi kepala sekolah.

Halaman selanjutnya,

Sebagaimana dijelaskan oleh Prof Nunuk…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis