Jangan Memberikan Hukuman di Sekolah, Bisa Fatal!

- Editor

Minggu, 12 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hampir semua orang tua atau guru menggunakan beberapa bentuk hukuman sebagai metode utama untuk mengontrol anak-anaknya. Tentunya ada cara-cara yang tidak terhitung jumlahnya bagi para orang tua di rumah dan guru yang memberikan hukuman di sekolah.

Penggunaan hukuman fisik di sekolah

Di sekolah, terdapat penerapan hukuman fisik, seperti mengucapkan makian, menghina anak karena keterampilan atau ketidakmampuannya, mengutuk atau meneriaki anak, memakai dindiran yang tajam atau mencela, meremehkan anak, mencampuri urusan persahabatan anak, dan lain sebagainya.

Jelaslah di sekolah sering terjadi macam-macm hukuman fisik yang tak terhitung lagi jumlahnya. Bukti-bukti diatas memperlihatkan bahwa hukuman fisik serinng digunakan oleh para pengawas.

Hukuman bersifat face validity

Hukuman seperti banyak disebut oleh psikolog face validity, yaitu tampak seperti efektif dipermukaaannya. Misalnya, anak yang berhenti bertingkah di supermarket setelah ditampar dan dimarahi oleh orang tuanya. Perilaku anak yang berhenti melakukan kekacauan karena ancaman hukuman di sekolah dari guru.

Kedua hal tersebut kadang-kadang memang mengubah perilaku pada anak-anak. Namun, kondisi-kondisi tertentu harus ditemukan sebelum hukuman dapat dibuat berakibat efektif dan tetap bertahan dalam kurun waktu tertentu.

Seperti layaknya hadiah, hukuman harus diperhitungkan dan dikelola dengan bijak dan dengan keahlian yang tinggi agar dapat berjalan dengan efektif. Akan tetapi jarang sekali pada kalangan orang tua atau guru mendapat pelatihan ekstensif yang diperlukan agar membuat mereka cakap dalam memahami teknik metodologi yang tepat.

Prinsip-prinsip hukuman yang penting diketahui

Beberapa prinsip berikut kiranya dapat menjadi pegangan bagi orang tua atau guru yang dalam hal ini sebagai pengawas agar mencapai hasil yang maksimal. Namun memang prinsip ini tidaklah mudah untuk diikuti, baik bagi orang tua di rumah atau guru di ruangan kelas.

1. Sekali dihukum, selalu dihukum

Kerap kali guru melanggar prinsip ini. Bagaimana mungkin seorang guru menghukum tiap anak yang berbisik-bisik setiap kali itu terjadi? Jika seperti ini, tentunya guru tidak akan punya waktu untuk mengajar.

2. Hukuman harus dilaksanakan segera

Para psikolog yang dianggap ahli dalam bidang modifikasi perilaku sepakat bahwa hukuman berjalan efektif apabila pelaksanaannya hampir bersamaan dengan munculnya perilaku yang tidak diinginkan. Tiap terjadi penangguhan, maka mengakibatkan berkurangnya efektivitas hukuman tersebut.

Dalam hal ini personalia dituntut untuk cepat bereaksi, siap bertindak ketika menemukan adanya perilaku yan tidak diinginkan. Penelitian tentang hukuman menunjukan, jika hukuman fisik diterapkan di sekolah, tidak akan efektif dan menghasilkan perubahan perilaku dalam jangka waktu yang sangat lama. Selain itu, hukuman fisik juga berlawanan dengan tujuan pendidikan.

3. Hukuman harusnya tidak dilaksanakan didepan orang lain

Hal ini dapat menjadikan anak merasa malu dan menjadi agresif terhadap pengawas ketika mendapatkan hukuman di sekolah. Anak akan cenderung dijauhi dan dikucilkan oleh anak-anak lainnya karena ia telah melanggar.

Seorang guru harus memliliki upaya dalam mengatasi anak yang melanggar. Misalnya dengan membawa ke ruang BK untuk di interogasi atas pelanggarannya tersebut.

4. Jangan pernah memberi hadiah atas perilaku itu

Seringnya terjadi ketidakkonsistenan dalam menggunakan hukuman. Contohnya, Ibu menghukum Budi karena bermain sepatu roda dijalan. Dua hari setelahnya, Budi memperlihatkan kepada Ayahnya beberapa keterampilan gerakan menggunakan sepatu roda di jalan. Kemudian Ayahnya dengan bangga berkata, “Wah, hebat sekali. Itu permainan yang sulit bagi anak usiamu”

Di sekolah juga sering terjadi ketidakkonsistenan, misalnya, perlakuan A menimbulkan hukuman di kelas yang satu, namun dikelas yang lain perlakuan A itu diberi hadiah. Seperi contoh, menolong anak lain mengerjakan tugas di kelas, membuat tertawa teman-teman di kelas. Dalam jangka panjang, hal seperti ini akan memperlemah efek hukuman.

5. Anak-anak tidak boleh dihukum terlalu berat atau sering

Dengan hukuman yang terus-terusan dan sering dilakukan membuat mereka melarikan diri; berhenti berusaha, berhenti sekolah, keluar dari kelompok, lari dari rumah, bahkan bisa melarikan diri ke alkohol.

Anak yang gagal kebanyakan adalah mereka seorang siswa yang berhenti berusaha, karena mereka telah dihukum secara fisik maupun psikis karena mereka sering kali mendapat hukuman karena mendapatkan nilai jelek.

Anak yang cukup dewasa yang sering terkena hukuman berat akan berubah menjadi peminum alcohol sebagai pelarian dari pengalaman yang menyakitkan.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis