Peraturan Baru PPG Daljab 2024
Belum lama ini, Kemendikbudristek mengeluarkan sebuah peraturan baru dengan judul Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Di dalam peraturan tersebut berisi seluruh mekanisme pelaksanaan PPG 2024 secara umum.
Dalam melakukan seleksi PPG Daljab 2024 terdapat sejumlah ketentuan yang diberlakukan, tidak semua guru dapat mengikuti program PPG Daljab 2024. Berdasarkan undang-undang di atas, berikut ini adalah guru-guru yang berhak mengikutinya:
1. Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik
3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik.
4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
5. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
Di dalam peraturan yang disebutkan di atas, tidak ada pernyataan terkait teknis pemanggilan melalui PMM atau dengan cara cek link.
Tampaknya, mekanisme pemanggilan akan tetap menggunakan cara sebelumnya sesuai dengan Surat Edaran Ditjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.
Di dalam SE tersebut, guru yang bisa mengikuti PPG Daljab adalah guru yang terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan); dan guru yang mendapat undangan melalui Sistem Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Halaman Selanjutnya
Cara Cek Undangan PPG Daljab 2024….
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya