Jangan Lewatkan! Mengungkap Fakta Sertifikasi Pendidik Checking PPG Daljab 2024 via Link, Apakah Benar?

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Daljab 2024

PPG Daljab 2024

Peraturan Baru PPG Daljab 2024

Belum lama ini, Kemendikbudristek mengeluarkan sebuah peraturan baru dengan judul Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Di dalam peraturan tersebut berisi seluruh mekanisme pelaksanaan PPG 2024 secara umum.

Dalam melakukan seleksi PPG Daljab 2024 terdapat sejumlah ketentuan yang diberlakukan, tidak semua guru dapat mengikuti program PPG Daljab 2024. Berdasarkan undang-undang di atas, berikut ini adalah guru-guru yang berhak mengikutinya:

1. Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik

3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik.

4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

5. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Di dalam peraturan yang disebutkan di atas, tidak ada pernyataan terkait teknis pemanggilan melalui PMM atau dengan cara cek link.

Tampaknya, mekanisme pemanggilan akan tetap menggunakan cara sebelumnya sesuai dengan Surat Edaran Ditjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.

Di dalam SE tersebut, guru yang bisa mengikuti PPG Daljab adalah guru yang terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan); dan guru yang mendapat undangan melalui Sistem Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Halaman Selanjutnya

Cara Cek Undangan PPG Daljab 2024….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis