Jangan Lewatkan! Mengungkap Fakta Sertifikasi Pendidik Checking PPG Daljab 2024 via Link, Apakah Benar?

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Daljab 2024

PPG Daljab 2024

Peraturan Baru PPG Daljab 2024

Belum lama ini, Kemendikbudristek mengeluarkan sebuah peraturan baru dengan judul Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Di dalam peraturan tersebut berisi seluruh mekanisme pelaksanaan PPG 2024 secara umum.

Dalam melakukan seleksi PPG Daljab 2024 terdapat sejumlah ketentuan yang diberlakukan, tidak semua guru dapat mengikuti program PPG Daljab 2024. Berdasarkan undang-undang di atas, berikut ini adalah guru-guru yang berhak mengikutinya:

1. Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik

3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik.

4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

5. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Di dalam peraturan yang disebutkan di atas, tidak ada pernyataan terkait teknis pemanggilan melalui PMM atau dengan cara cek link.

Tampaknya, mekanisme pemanggilan akan tetap menggunakan cara sebelumnya sesuai dengan Surat Edaran Ditjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.

Di dalam SE tersebut, guru yang bisa mengikuti PPG Daljab adalah guru yang terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan); dan guru yang mendapat undangan melalui Sistem Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Halaman Selanjutnya

Cara Cek Undangan PPG Daljab 2024….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis