Jalur Pemberian Tunjangan Guru

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu Nunuk Suryani juga menjelaskan mengenai tunjangan dan tambahan penghasilan guru pada Surat Edaran yang telah dirilis dengan nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang telah diterbitkan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Penjelasan dari Nunuk Suryani tersebut dikarenakan terdapat pehaman yang beragam mengenai beberapa tunjangan yang akan diberikan kepada guru daerah. Hal tersebut sempat membuat beberapa kesalahpahaman dikalangan guru dikarenakan hal tersebut.

Kemudian Nunuk Suryani kembali menegaskan penjelasan mengenai tunjangan yang akan diberikan kepada guru. Hal tersebut untuk mencegah beberapa kesalah pahaman yang akan terjadi kembali.

Penjelasan tersebut seperti TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan untuk guru yang berstatus ASN di daerah. Tunjangan Profesi Guru tersebut diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk Tunjangan Profesi Guru tersebut akan diberikan sebesar satu bulan gaji pokok dengna menyesuaikan ketentuan perundang undangan.

Selain itu juga terdapat penjelasan mengenai tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Selain itu, untuk penggunaan alokasi tambahan penghasilan, bersumber dari APBN melalui DAK non fisik. Demikian informasi mengenai Jalur Pemberian Tunjangan Guru semoga dapat menambah informasi dan bermanfaat untuk pembaca.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(law / law)

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis