..
Selain itu Nunuk Suryani juga menjelaskan mengenai tunjangan dan tambahan penghasilan guru pada Surat Edaran yang telah dirilis dengan nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang telah diterbitkan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Penjelasan dari Nunuk Suryani tersebut dikarenakan terdapat pehaman yang beragam mengenai beberapa tunjangan yang akan diberikan kepada guru daerah. Hal tersebut sempat membuat beberapa kesalahpahaman dikalangan guru dikarenakan hal tersebut.
Kemudian Nunuk Suryani kembali menegaskan penjelasan mengenai tunjangan yang akan diberikan kepada guru. Hal tersebut untuk mencegah beberapa kesalah pahaman yang akan terjadi kembali.
Penjelasan tersebut seperti TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan untuk guru yang berstatus ASN di daerah. Tunjangan Profesi Guru tersebut diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk Tunjangan Profesi Guru tersebut akan diberikan sebesar satu bulan gaji pokok dengna menyesuaikan ketentuan perundang undangan.
Selain itu juga terdapat penjelasan mengenai tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Selain itu, untuk penggunaan alokasi tambahan penghasilan, bersumber dari APBN melalui DAK non fisik. Demikian informasi mengenai Jalur Pemberian Tunjangan Guru semoga dapat menambah informasi dan bermanfaat untuk pembaca.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law / law)
Halaman : 1 2