Jalur Pemberian Tunjangan Guru

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu Nunuk Suryani juga menjelaskan mengenai tunjangan dan tambahan penghasilan guru pada Surat Edaran yang telah dirilis dengan nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang telah diterbitkan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Penjelasan dari Nunuk Suryani tersebut dikarenakan terdapat pehaman yang beragam mengenai beberapa tunjangan yang akan diberikan kepada guru daerah. Hal tersebut sempat membuat beberapa kesalahpahaman dikalangan guru dikarenakan hal tersebut.

Kemudian Nunuk Suryani kembali menegaskan penjelasan mengenai tunjangan yang akan diberikan kepada guru. Hal tersebut untuk mencegah beberapa kesalah pahaman yang akan terjadi kembali.

Penjelasan tersebut seperti TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan untuk guru yang berstatus ASN di daerah. Tunjangan Profesi Guru tersebut diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk Tunjangan Profesi Guru tersebut akan diberikan sebesar satu bulan gaji pokok dengna menyesuaikan ketentuan perundang undangan.

Selain itu juga terdapat penjelasan mengenai tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Selain itu, untuk penggunaan alokasi tambahan penghasilan, bersumber dari APBN melalui DAK non fisik. Demikian informasi mengenai Jalur Pemberian Tunjangan Guru semoga dapat menambah informasi dan bermanfaat untuk pembaca.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(law / law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis