Jalan Tengah Menpan Siasati Keresahan Guru dan Tenaga Honorer

- Editor

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wacana penghapusan tenaga honorer kian dekat. Dalam regulasinya pelaksanaan wacana tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2022. Hal tersebut menyisakan keresahan para guru dan tenaga honorer.

Kecemasan menyelemuti para guru dan tenaga honorer. Sebab disamping waktu yang semakin dekat, kepastian jalan tengah yang akan diambil oleh pemerintah tak kunjung diputuskan.

Sejauh ini pemerintah masih menyiapkan skema yang paling tepat untuk membawa guru dan tenaga honorer dari persoalan yang melandannya.

Selesai pertemuan dengan Komisi II DPR RI, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyampaikan akan membawakan solusi yang menguntungkan para pihak dalam waktu dekat ini.

Hal itu diungkapkannya pada saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta hari Senin (10/4/2023).

Mentri Anas beserta jajarannya menemukan fakta bahwa peran tenaga honorer sangat diperlukan di setiap instansi pemerintahan baik sektor kesehatan, pendidikan maupun pelayanan publik yang lainnya.

Dengan berdasar pada masukan yang disampaikan oleh DPR, Mentri Anas akan mencoba lagi solusi yang win-win solution.

Disamping itu Mentri Anas juga tengah berupaya menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap para honorer. Sebab jika hal itu ditempuh akan menimbulkan ketidak stabilan anggaran.

Kemudian sebelum akhirnya wacana penghapusan guru honore dilaksanakan, pemerintah berusah auntuk tidak mengurango pendapatan mereka selama masih mengabdi. Pemerintah akan tetapi menggaji honorer dengan berdasar pada regulasi yang ada.

Dalam kesempatan yang mempertemukan dua lembaga kemarin Senin. Mentri Anas melaporkan kepada Komisi II terkait hasil pendataan tenaga non-ASN yang sudah didata sejak tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

curhatan honorer di Banten 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 988 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru