Tunjangan sertifikasi atau biasa disebut juga dengan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 1 akan segera cair. Ini merupakan sebuah kabar gembira bagi guru yang berhak menerimanya karena jadwal pencairan tunjangan sertifikasi sudah ada.
Tunjangan sertifikasi atau TPG ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, atau guru yang telah dinyatakan telah lulus mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) baik dalam jabatan atau pra jabatan.
Dalam waktu dekat, para guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan menjadi hak para guru. Tunjangan ini kana dicairak sebanayk 4 kali dalam setahun yaitu per triwulan.
Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dimana tunjangan profesi guru atau juga TPG tahun 2023.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023 ini akan dicairkan langsung oleh Kemendikbud dan bisa digunakan untuk kebutuhan guru lainnya.
Bagi para guru yang ingin mendapatkan TPG 2023 harus memenuhi syarat yang sudah dibuat dan juga ditetapkan oleh Kemendikbud.
Kemendikbud sendiri memang sudah membuat syarat dan mekanisme untuk para guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Apabila merujuk pada Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 pasal 1 ayat 4 dijelaskan soal tunjangan yang diberikan kepada guru atau juga dosen yang sudah mempunyai sertifikasi pendidik.
Bagi para guru yang mendapatkan sertifikat pendidik, maka selamat akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi guru atau disebut TPG. Yang besaran tunjangannya yaitu sebesar 1 kali gaji pokok guru tersebut.
Hal ini tertuang dalam peraturan Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 5 ayat 2.
Harapannya tunjangan ini dapat menambah penghasilan sehingga dapat menaikkan taraf hidup yang layak untuk jasa seorang guru.
Lalu kapan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi ini? Yuk simak rinciannya berikut ini:
Rincian pembayaran tunjangannya adalah sebagai berikut ini:
- Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 akan dibayarkan bulan Maret
- Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 akan dibayarkan pada bulan Juni
- Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 akan dibayarkan pada bulan September
- Tunjangan Profesi Guru triwulan 4 akan dibayarkan pada bulan November
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya