Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023, Guru Wajib Tahu! Simak Aturannya

- Editor

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta

Kabar gembira bagi kalangan guru di Indonesia terkait tentang pemutihan sertifikasi. Hal diungkapkan pihak Kemendikbud Ristek setelah tidak adanya tunjangan profesi guru (TPG) dalam draft RUU Sisdiknas Agustus 2022 lalu.

Tidak adanya TPG di RUU Sisdiknas sebenarnya menguntungkan para guru. Sebab, guru ASN yang sudah mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi. Mereka bisa langsung dapat tunjangan.

Adapun tunjangan guru ASN bisa sampai Rp 20 juta disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Tunjangan ini khusus untuk guru yang sudah sertifikasi, baik ASN maupun swasta. TPG ini bakal diterima hingga masa pensiun.

TPG hanya diberikan ke guru yang sudah sertifikasi. Untuk guru ASN TPG sebesar 1 kali gaji pokok, lalu yang swasta mulai dari Rp 1,5 juta.

Khusus guru swasta yang belum sertifikasi tidak akan dapat tunjangan. Nanti akan ada tambahan BOS membuat lembaga pendidikan swasta memberikan gaji guru lebih banyak.

Gaji PNS untuk Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS untuk golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Gaji PNS untuk golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Gaji PNS untuk golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Gaji PNS untuk golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS untuk Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Gaji PNS untuk golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Gaji PNS untuk golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Gaji PNS untuk golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Gaji PNS untuk golongan IId: Rp 2.339.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS untuk Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

 

Halaman Selanjutnya

Berhubungan dengan jadwal…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis