Jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2023 menjadi informasi yang wajib teman – teman guru semua ketahui.
Pasalnya sebelumnya tunjangan profesi guru dikabarkan akan dihilangkan atau dihapuskan, hal tersebut dikarenakan tunjangan profesi guru tidak ada pada RUU Sisdiknas.
Sehingga hal tersebut menimbulkan kekhawatiran publik terkait dihapuskannya tunjangan profesi guru.
Akan tetapi untuk tunjangan profesi guru akan cair di tahun 2023 ini, dimana tunjangan profesi guru akan disalurkan.
Lalu kapan tepatnya jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2023 tersebut akan bisa di cairkan dan diterima guru sertifikasi.
Untuk mengetahuinya simak penjelasan berikut terkait jadwal pencairan tunjangan profesi guru 2023 yang dijadwalkan akan cair dan diterima guru di tahun 2023 ini.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait jadwal pencairan tunjangan profesi guru tahun 2023 yag akan cair dan diterima guru ditahun 2023 ini.
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023
Setelah dikabarkan sertifikasi guru akan diputihkan dan diganti dengan tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2023 mendatang, sesuai ketentuan Kemendikbud Ristek maka guru-guru wajib tahu kapan jadwal pencairan TPG 2023.
TPG ini adalah tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang pencairannya dari pemerintah pusat diteruskan ke pemerintah daerah, baru kemudian diberikan kepada guru.
Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun. Jadwal ini bisa berlaku lagi pada 2023, berikut detailnya:
- Pembayaran tunjangan triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, nominal TPG yang diberikan kepada guru PNS dan swasta berbeda. Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok.
Kemendikbud memberikan ketentuan ada guru yang tak akan mendapatkan TPG 2023. Para guru yang tak diberi TPG 2023 yaitu:
- Meninggal dunia.
- Masuk masa pensiun.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Mendapatkan tugas belajar.
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya