Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Sertifikasi Hingga Tamsil, Bisa Cair Setelah Lakukan Hal Ini

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Terkait tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang dihentikan, penyebab atau alasannya adalah sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.

 

Ada 3 Tunjangan Guru pada Bulan November

Bulan November 2022 ada 3 jenis tunjangan yang akan cair.

3 jenis tunjangan guru yang akan cair bulan November 2022 itu akan didapatkan guru di semua jenjang mulai dari TK, SD, SMP dan SMA.

Berikut ini daftar 3 tunjangan guru yang akan cair bulan November 2022.

Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) dan Tamsil (Non Sertifikasi)

Tunjangan profesi guru akan cair pada bulan November 2022. Pencairan tunjangnan profesi guru ini dilakukan setiap 3 bulan.

Dan untuk TW 4, tunjangan profesi guru akan cair pada bulan November 2022.

Untuk guru yang belum sertifikasi tetap akan mendapatkan tunjangan namun nominalnya lebih kecil dibandingkan dengan guru yang sertifikasi.

Tunjangan guru non sertifikasi disebut tamsil atau tambahan penghasilan.

Tunjangan Guru Kemenag

Guru yang berada di bawah naungan Kemenag juga akan menerima tunjangan pada bulan November 2022.

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang belum menjalankan program sertifikasi.

Sehingga tunjangan guru di bawah naungan Kemenag ini tidak beda jauh dengan tamsil.

Bantuan Subsidi Upah

Beberapa guru juga ada yang terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah. Penerima bantuan subsidi upah ini merupakan kewenangan Kementerian Sosial.

Penerima BSU merupakan guru yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat penerima BSU:

  1. Berstatus sebagai WNI
  2. Berstatus sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
  3. Gaji upah maksimal yang diperoleh berjumlah Rp3,5 juta pekerja buruh di wilayah dengan UMP, UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK, UMP akan dibulatkan ke atas hingga berjumlah ratusan ribu penuh.
  4. Berstatus bukan sebagai PNS, TNI, dan Polri.
  5. Memiliki status bukan sebagai penerima program kartu prakerja, serta bantuan produktif untuk usaha mikro, dan program keluarga harapan.

 

Halaman Selanjutnya

Total Gaji yang Diterima…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis