Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Kemenag

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenai PPPK Kemenag, kali ini ada informasi mengenai pelaksanaan seleksi kompetensi yang rencananya akan dilakukan pada minggu depan. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama (Kemenag) Nurudin.

Secara langsung Nurudin menyampaikan bahwa jadwal Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag akan berlangsung pada 12 – 13 April 2023.

Bagi para peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis PPPK yang dilaksanakan di Kota/Kabupaten yang sudah dipilih sebelumnya.

“Titik lokasi SKT Tambahan akan dilaksanakan pada Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili masing–masing peserta,” kata Nurudin, dikutip dari laman Kemenag (5/4/2012).

Untuk itu bagi para peserta dapat memilih lokasi ujian secara online dimulai pada 4 – 5 April 2023. Bukan hanya itu, para peserta dimudahkan dengan disediakannya pemilihan lokasi dengan mengakses laman https://sktt.kemenag.go.id.

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan,” imbuh dia. Seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK Kemenag merupakan rangkaian dari pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibuka pada Desember 2022 lalu.

Bagi para peserta juga dapat menyimak mengenai ketentuan yang berlaku ketika mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi:

  • Peserta diwajibkan untuk hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.
  • Para peserta juga wajib untuk membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak melalui laman SSCASN.
  • Para peserta diwajibkan untuk mengenakan pakaian rapi dan sopan. Dengan ketentuan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam, sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
  • Bukan hanya itu saja disarankan juga para peserta dapat memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Halaman Selanjutnya
Sebelum memasuki ujian para peserta

Berita Terkait

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
Berita ini 520 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Berita Terbaru