Jadwal Libur – Bagi guru atau tenaga pendidik hari libur merupakan hal yang sangat penting dalam beristirahat dalam suasana yang sibuk. Guru ASN dan juga non ASN tentu memiliki hari libur tersendiri dari kalender pendidik. Oleh sebab itu jadwal libur juga harus diperhatikan oleh guru ASN dan juga non ASN.
Cuti bersama dan juga hari libur nasional merupakan agenda penting untuk seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali oleh guru ASN dan juga guru non ASN pada semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan juga SMK.
Terdapat jadwal libur nasional dan juga cuti bersama untuk tahun 2023. Jadwal tersebut dirilis langsung oleh KemenpanRB dalam akun Instagram resmi mereka @kemenpanrb pada hari selasa 11 Oktober 2022.
KepenpanRB telah remsi menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan juga cuti bersama pada tahun 2023. Pernyataan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023.
Pada tahun 2023 mendatang akan terdapat cuti bersama yang berjumlah sebanyak 24 hari yang juga telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk cuti bersama yang berjumlah sebanyak 24 hari tersebut terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Selain itu KemenpanRB juga telah merilis jadwal untuk hari libur nasional dan cuti bersama tersebut. Berikut hari libur nasional dan cuti bersama tersebut:
Bulan Januari
- Tanggal 1, libur tahun baru 2023 Masehi.
- Tanggal 22, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili.
- Tanggal 23, libur cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili.
Bulan Februari
- Tanggal 18, libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Bulan Maret
- Tanggal 22, libur hari Suci Nyepi tahun baru Saka 1945.
- Tanggal 23, libur cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Bulan April
- Tanggal 7, libur wafat Isa Al Masih.
- Tanggal 22 – 23, libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
- Tanggal 21, 24, 25, 26, libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya