Oleh Lilik Permatasari, S.Pd.
SMP Negeri 2 Waru, Sidoarjo
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim telah menetapkan kebijakan bahwasanya mulai tahun ajaran 2022/2023 seluruh sekolah secara perlahan menggunakan Kurikulum Merdeka. Kurikulum baru tersebut tadinya hanya diwajibkan bagi yang telah mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP), namun sekarang seluruh sekolah di Indonesia baik yang telah mengikuti PSP maupun yang belum harus bisa menerapkan kurikulum yang dinilai mampu membebaskan siswa untuk berkreasi sesuai dengan bakat minatnya tersebut.
Dalam Kurikulum Merdeka ini terdapat sejumlah istilah yang sebelumnya tidak dikenal dalam Kurikulum 2013 (K13). Dalam K13, guru mengenal KI-KD, silabus, PROTA, PROMES, RPP. Istilah tersebut tentu tidak asing bagi guru karena kurikulum sebelum K13 juga memakai istilah tersebut.
Berbeda dengan Kurikulum Merdeka, guru disuguhkan enam istilah asing dan baru dikenal yaitu :
- CP (Capaian Pembelajaran)
CP adalah sebagai pengganti KI dan KD dalam K13. CP dibagi menjadi 6 fase yaitu fase A kelas 1-2 SD, fase B kelas 3-4 SD, fase C kelas 5-6 SD, fase D 7-9 SMP, fase E 10 SMA, dan fase F 11-12 SMA.
- ATP (Alur Tujuan Pembelajaran)
ATP adalah sebagai pengganti silabus pada K13 sebagai pedoman perencanaan pembelajaran yang terdiri dari tiga aspek yaitu kompetensi, konten, dan variasi.
- Modul Ajar
Modul ajar dalam Kurikulum Merdeka sebagai pengganti RPP dalam K13. Modul ajar tersebut dilengkapi materi, LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik), dan asesmen. Dan istilah baru dalam modul ajar sendiri yaitu pemahaman bermakna, pertanyaan pemantik, refleksi peserta didik dan guru, serta glosarium.
- Profil Pelajar Pancasila
Profil Pelajar Pancasila dalam K13 dikenal sebagai PPK (Penguatan Pendidikan Karakter). Profil Pelajar Pancasila bertujuan menunjukkan karakter nilai-nilai Pancasila. Ada enam dimensi yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; berkebhinekaan global; mandiri; bergotong royong; bernalar kritis; dan kreatif.
- TaRL (Teaching at the Right Level)
Istilah ini berkaitan dengan pendekatan belajar yang berdasarkan pada kemampuan siswa, tidak mengacu pada tingkat kelas.
- KOSP (Kurikulum Operasional Di Satuan Pendidikan)
Istilah ini disebut dengan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dalam K13. Dalam KOSP tersebut berisi tentang rencana pembelajaran dan dapat dikembangkan sesuai karakteristik di satuan pendidikan.
Elemen dan Capaian Pembelajaran (CP) telah ditentukan oleh pemerintah, sedangkan modul ajar dibuat sendiri oleh guru. Di sinilah yang menjadikan beban guru bertambah karena dalam menyusun modul ajar Kurikulum Merdeka tidaklah semudah menyusun RPP K13. Modul ajar bisa mencapai berlembar–lembar dengan paket lengkapnya, sedangkan RPP K13 berbanding terbalik, hanya 1 lembar dan cukup singkat.
Tentunya dalam menyusun modul ajar Kurikulum Merdeka membuat para guru mengalami kesulitan. Untungnya, pemerintah telah menyiapkan tim komite pembelajar dari Sekolah Penggerak yang siap mengimbaskan (diseminasi), melatih dan membimbing para guru dalam menyusunnya. Melalui forum In House Training (IHT), misalnya, para guru bisa belajar dari tim komite pembelajar tersebut.
Walaupun dirasa cukup berat, tentunya sebagai guru yang notabene tugasnya adalah mencerdaskan generasi bangsa harus tetap semangat. Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru sehingga harus mampu mengikuti kebijakan apapun dari pemerintah demi memajukan pendidikan di Indonesia. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Editor: Moh. Haris Suhud, S.S.