Instruksi Presiden Jokowi Terkait Keputusan Penghapusan Tenaga Honorer November 2023

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada MenPAN RB Abdullah Azwar Anas berkaitan dengan penyelesaian penghapusan tenaga honorer di bulan November 2023 mendatang yang belum juga menemukan titik terang penyelesaiannya.

Ini bukanlah masalah sepele, yang mana bahwa pemerintah Indonesia sangat memikirkan hal ini terlihat dari Presiden Jokowi juga ikut turun tangan memberikan instruksi sebagai opsi saran terbaik.

Dalam kaitan dengan penanganan masalah tenaga honorer, Presiden Jokowi diketahui telah memberikan sejumlah instruksi khusus kepada Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB.

Pada sabtu tepatnya 15 April 2023 yang lalui Presiden Jokowi telah memberikan instruksi khusus mengenai  penyelesaian penghapusan tenaga honorer di bulan November 2023.

Anas mengatakan bahwa bahwa Presiden Jokowi telah meminta agar dirinya dan Kemenpan RB yang dipimpinnya mencari jalan tengah untuk menangani masalah tenaga non ASN tersebut.

Tidak hanya itu saja, menurut Anas pihaknya juga telah mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak seperti, DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non ASN, akademisi, dan lain-lain. Untuk memecahkan permasalah penghapusan tenaga honorer.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, hingga saat ini Kemenpan RB telah merancang 4 prinsip utama yang akan menjadi landasan untuk penanganan masalah tenaga non ASN di tanah air.

Apa saja 4 prinsip utama yang akan menjadi landasan Menteri Anas dalam memilih solusi terbaik memecahkan masalah penghapusan tenaga honorer ini? Yuk simak selengkapnya berikut ini: 

Prinsip Pertama, bahwa untuk penanganan permasalah ini KemenPAN RB akan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.

Prinsip Kedua, bahwa tidak akan adanya tambahan beban fiskal yang dibebankan bagi pemerintah yang terjadi secara signifikan. Selain itu, prinsip ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kekuatan keuangan masing- masing pemerintah daerah.

Prinsip Ketiga, yang diungkapkan oleh Anas selaku MenPAN RB yaitu tetap mengupayakan tidak terjadinya penurunan penghasilan yang telah didapatkan oleh tenaga honorer selama mereka bekerja.

Hal itu karena pemerintah mempertimbangkan jasa yang telah diberikan oleh tenaga honorer dalam menyukseskan berbagai program pemerintah dalam pemerintahan.

Prinsip Keempat, untuk menangani masalah tenaga honorer ini, MenPAN RB dalam hal ini pemerintah akan menjalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Halaman selanjutnya,

Mengakhiri penjelasannya, Anas mengatakan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis