Pendaftaran PPPK guru 2022 akan segera dibuka. Untuk itu diharapkan setiap pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK guru 2022 diharapkan untuk mengetahui persyaratan pelamar dengan cermat. Sedangkan untuk persyaratan pelamar secara resmi telah tertuang dalam regulasi resmi pemerintah yakni Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022.
Dalam keputusan Mendikbudristek sebagai aturan resmi tersebut telah mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022. Penjelasan tentang persyaratan pelamar dituliskan dalam BAB I huruf D yang mana persyaratan pelamar tersebut dibagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan tambahan.
Persyaratan tambahan dalam seleksi PPPK guru 2022 tersebut hanya berlaku bagi pelamar penyandang disabilitas. Berikut merupakan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk mendaftar PPPK guru 2022 yakni diantaranya:
1. Pelamar PPPK guru 2022 merupakan WNI (warga negara Indonesia).
2. Pelamar PPPK guru 2022 telah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
3. Pelamar PPPK guru 2022 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar PPPK guru 2022 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
5. Pelamar PPPK guru 2022 tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar PPPK guru 2022 harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4.
7. Pelamar PPPK guru 2022 harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar PPPK guru 2022 harus memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
9. Pelamar PPPK guru 2022 harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk persyaratan tambahan bagi peserta penyandang disabilitas yakni sebagai berikut:
1. Pelamar PPPK guru 2022 penyandang disabilitas wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Pelamar PPPK guru 2022 penyandang disabilitas wajib untuk menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Sedangkan untuk kategori pelamar PPPK guru 2022 yakni:
1. Pelamar prioritas
Pertama, untuk pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru 2022 akan mendahulukan pelamar prioritas diantaranya sebagai berikut:
a. Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I tersebut dilakukan berdasarkan urutan yaitu:
1. Pelamar merupakan tenaga honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsioanl guru 2021.
2. Pelamar merupakan guru non ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.
3. Pelamar merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.
4. Pelamar merupakan uru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II ini merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan pelamar yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum merupakan pelamar yang terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik. Untuk seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru ini dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan alur resmi pendaftaran PPPK 2022…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya