Keempat, ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru yakni sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas I akan menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru.
2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III.
3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum.
5. Pembuatan akun SSCASN
Kelima, berdasarkan Permenpan RB pasal 23 ayat (2) dan (3) dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 maka ketentuan pembuatan akun SSCASN dilakukan satu kali ketika awal pembukaan. Selain itu, dalam pembuatan akun ada pengecualian bagi peserta prioritas pertama dan peserta yang sudah mempunyai akun pada seleksi PPPK pada tahun 2021.
Untuk peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN tersebut maka dapat langsung meninjau pembaruan data dan mengajukan lamaran pada akun SSCASN yang telah dibuat. Sehingga, pelamar yang diwajibkan untuk membuat akun SSCASN tahun 2022 yakni pelamar yang tidak pernah mendaftar PPPK 2021.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)