Inilah Persyaratan Resmi Pelamar PPPK Guru 2022 dari Kemdikbud, Berikut Informasi Selengkapnya

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat, ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru yakni sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas I akan menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru.

2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III.

3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum.

5. Pembuatan akun SSCASN

Kelima, berdasarkan Permenpan RB pasal 23 ayat (2) dan (3) dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 maka ketentuan pembuatan akun SSCASN dilakukan satu kali ketika awal pembukaan. Selain itu, dalam pembuatan akun ada pengecualian bagi peserta prioritas pertama dan peserta yang sudah mempunyai akun pada seleksi PPPK pada tahun 2021.

Untuk peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN tersebut maka dapat langsung meninjau pembaruan data dan mengajukan lamaran pada akun SSCASN yang telah dibuat. Sehingga, pelamar yang diwajibkan untuk membuat akun SSCASN tahun 2022 yakni pelamar yang tidak pernah mendaftar PPPK 2021.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis