Berikut merupakan alur resmi pendaftaran PPPK 2022 dan ketentuan pembuatan akun SSCASN yakni diantaranya:
1. Pendaftaran akun
Pertama yakni pendaftaran akun untuk PPPK 2022 yang mana bagi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Verval ijazah
Kedua yakni verval ijazah yang mana guru Non ASN wajib untuk memastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi. Untuk jabatan fungsional guru dapat dilakukan melalui laman INFO GTK atau situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
3. Pemilihan formasi
Ketiga yakni pemilihan formasi bagi yang tidak memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahap 2 yang mana mereka dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan untuk peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK jabatan fungsional guru yakni sebagai berikut:
1. Merupakan guru non ASN di Sekolah yang diselenggarakan instansi daerah terdaftar Dapodik tidak lulus Passing Grade seleksi tahap 2.
2. Merupakan guru non ASN Eks Kategori II sesuai database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi tahap II.
3. Merupakan guru non ASN swasta di sekolah yang diselenggarakan masyarakat terdaftar Dapodik yang tidak lulus seleksi tahap II
4. Merupakan guru lulusan PPG yang terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud yang belum menjadi guru dan tidak lulus Tahap II.
4. Ketentuan seleksi
Halaman Selanjutnya
Keempat, ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya