Inilah Perbedaan Gaji Guru Honorer vs Guru PNS di Sekolah SD, seperti Langit dan Bumi?

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru Honorer vs Guru PNS – Setiap guru yang mengajar di sekolah dasar (SD) memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, yaitu mengajar dan mendidik para siswa. Namun di antara para guru tersebut, terdapat perbedaan status; ada yang berstatus sebagai guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan sebagai guru honorer.

Guru PNS yang mengajar di SD akan mendapat gaji secara rutin setiap bulan dengan besaran tertentu sesuai dengan pangkat dan golongan. Selain itu, guru PNS ini juga akan mendapatkan tunjangan yang bermacam-macam. Mulai tunjangan hari tua, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Tak heran jika profesi sebagai guru PNS ini cukup digandrungi di negeri ini.

Sementara itu guru honorer adalah tenaga pendidik yang mendapatkan honor sesuai dengan kesepakatan pihak yang mengangkatnya atau sesuai jumlah jam mengajar. Dapat dikatakan, guru honorer ini adalah pegawai lepas, tidak tetap seperti PNS.

Terkait guru honorer ini, secara definisi diterangkan dalam PP Nomor 48 Tahun 2005. Di dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa guru honorer adalah mereka yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain di dalam pemerintah untuk melaksanakan tugas di unit-unit milik pemerintah.

Di samping definisi di atas, istilah guru honorer juga dikenal untuk setiap guru yang mengajar di sekolah-sekolah yang mendapatkan gaji dari lembaga sekolah tersebut dengan status non-ASN.

Besaran gaji guru honorer vs guru PNS ini tidak sama secara sistem dan besarannya. Tentu saja, gaji yang didapatkan oleh guru honorer umumnya lebih kecil dibandingkan dengan guru PNS, kecuali tempat mengajar guru honorer tersebut merupakan sekolah swasta dengan reputasi yang bagus atau memiliki modal besar. Namun pada umumnya, gaji guru honorer ini sangat kecil, apalagi yang mengajar di sekolah SD.

Gaji Guru Honorer

Pada umumnya, gaji yang diterima guru honorer antara ratusan ribu hingga satu jutaan dalam satu bulan. Bahkan guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah daerah terkadang hanya mendapatkan upah senilai 300 ribu. Untuk guru honorer yang mengajar di sekolah di kota-kota besar memang besaran gajinya cukup layak jika dilihat dari nominalnya, yang bisa didapatkan adalah antara 1,5 hingga 2 juta. Namun angka tersebut tentu masih kalah jauh dengan besaran gaji guru PNS.

Gaji Guru PNS

Gaji guru PNS untuk tingkat SD tidak ada bedanya dengan guru PNS lain. Pasalnya, dalam memberikan upah guru PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Baik yang mengajar di daerah atau pusat, besaran gajinya sama.

Halaman Selanjutnya

Saat ini, untuk mendaftar guru PNS…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis