Inilah Kabar Baik Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bedasarkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus serta tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, Kabupaten atau Kota.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 4 tahun 2022 tersebut khusus yang sebesarnya satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru non sertifikasi merupakan guru ASN yang berada di daerah khusus.

Terdapat 5 kategori guru ASN di daerah khusus yang berhak untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah seperti yang diamantkan oleh Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 ini sebagai berikut mari kita simak penjelasannya.

  1. Guru yang bertugas di daerah terpencil atau terbelakang
  2. Guru yang bertugas di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
  3. Guru yang sedang bertugas di daerah perbatasan dengan negara lain.
  4. Guru yang sedang bertugas di daerah yang mengalami bencana alam ataupun bencana sosial.
  5. Guru yang bertugas di daerah yang berbeda dalam kedadaan darurat lainnya.

Tunjangan khusus setara dengan gaji pokok ini diberikan sebagai kompensasi. Kemendikbud mencairkan tunjangan khusus selama guru ditugaskan di daerah khusus yang sudah dijelaskan diatas tersebut.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 471 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis