Bedasarkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus serta tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, Kabupaten atau Kota.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 4 tahun 2022 tersebut khusus yang sebesarnya satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru non sertifikasi merupakan guru ASN yang berada di daerah khusus.
Terdapat 5 kategori guru ASN di daerah khusus yang berhak untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah seperti yang diamantkan oleh Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 ini sebagai berikut mari kita simak penjelasannya.
- Guru yang bertugas di daerah terpencil atau terbelakang
- Guru yang bertugas di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
- Guru yang sedang bertugas di daerah perbatasan dengan negara lain.
- Guru yang sedang bertugas di daerah yang mengalami bencana alam ataupun bencana sosial.
- Guru yang bertugas di daerah yang berbeda dalam kedadaan darurat lainnya.
Tunjangan khusus setara dengan gaji pokok ini diberikan sebagai kompensasi. Kemendikbud mencairkan tunjangan khusus selama guru ditugaskan di daerah khusus yang sudah dijelaskan diatas tersebut.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Joz/law)
Halaman : 1 2