Inilah Kabar Baik Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bedasarkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus serta tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, Kabupaten atau Kota.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 4 tahun 2022 tersebut khusus yang sebesarnya satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru non sertifikasi merupakan guru ASN yang berada di daerah khusus.

Terdapat 5 kategori guru ASN di daerah khusus yang berhak untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah seperti yang diamantkan oleh Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 ini sebagai berikut mari kita simak penjelasannya.

  1. Guru yang bertugas di daerah terpencil atau terbelakang
  2. Guru yang bertugas di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
  3. Guru yang sedang bertugas di daerah perbatasan dengan negara lain.
  4. Guru yang sedang bertugas di daerah yang mengalami bencana alam ataupun bencana sosial.
  5. Guru yang bertugas di daerah yang berbeda dalam kedadaan darurat lainnya.

Tunjangan khusus setara dengan gaji pokok ini diberikan sebagai kompensasi. Kemendikbud mencairkan tunjangan khusus selama guru ditugaskan di daerah khusus yang sudah dijelaskan diatas tersebut.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 480 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis