Inilah Kabar Baik Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bedasarkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus serta tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, Kabupaten atau Kota.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 4 tahun 2022 tersebut khusus yang sebesarnya satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru non sertifikasi merupakan guru ASN yang berada di daerah khusus.

Terdapat 5 kategori guru ASN di daerah khusus yang berhak untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah seperti yang diamantkan oleh Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 ini sebagai berikut mari kita simak penjelasannya.

  1. Guru yang bertugas di daerah terpencil atau terbelakang
  2. Guru yang bertugas di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
  3. Guru yang sedang bertugas di daerah perbatasan dengan negara lain.
  4. Guru yang sedang bertugas di daerah yang mengalami bencana alam ataupun bencana sosial.
  5. Guru yang bertugas di daerah yang berbeda dalam kedadaan darurat lainnya.

Tunjangan khusus setara dengan gaji pokok ini diberikan sebagai kompensasi. Kemendikbud mencairkan tunjangan khusus selama guru ditugaskan di daerah khusus yang sudah dijelaskan diatas tersebut.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 456 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis