Para PNS dan PPPK dapat bergembira, pasalnya sudah ada keputusan terkait besaran gaji PNS dan PPPK yang akan di terima nantinya. Pemerintah sudah menetapkan besaran gaji ini untuk semua PNS dan PPPK semua golongan tanpa terkecuali. Tepatnya, keputusan ini telah dibuat pada bulan Maret 2023.
Bukan hanya itu saja, para PNS dan PPPK ini akan menerima tunjangan yang cukup besar untuk mencukupi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan nya. Tunjangan tersebut misalnya saja terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan. Besaran dari kedua tunjangan tersebut jika melihat pada surat keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah tidak ada perubahan atau perbedaan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada dasarnya, besaran ini di bedakan sesuai dengan instansi tempatnya bekerja. Setiap instansi memiliki standar gaji dan tunjangan yang berbeda-beda. Mengapa hal tersebut terjadi? Hal itu dikarenakan, para PNS dan PPPK juga memiliki pekerjaan dengan tingkat kesulitan yang berbeda-beda.
Hal tersebut dapat di lihat pada instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah menetapkan tunjangan kinerja bagi para pegawainya yang telah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan tunjangan yang berbeda dengan juniornya. Di mana para pegawai yang telah bekerja selama 27 tahun ini akan memperoleh tunjangan kinerja hingga 46 juta.
Lantas dalam peraturan nomor berapakah mengenai surat keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji PNS dan PPPK?
Mengenai kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 yang mana dijelaskan bahwa besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok pegawai per bulan.
Namun, para PNS dan PPPK juga harus memperhatikan terkait persyaratan pencairan tunjangan yang akan di terimanya. Mengenai hal tersebut, tunjangan akan di berikan kepada para pegawai melalui tingkat kehadiran pegawai tersebut dalam satu bulan. Bukan hanya itu saja, tunjangan tersebut juga tetap ditetapkan berdasarkan golongan setiap PNS.
Selanjutnya, terkait tunjangan dinas juga telah di atur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Dalam, aturan ini dijelaskan mengenai tunjangan yang berupa biaya penginapan, uang makan, transportasi, hingga ganti uang sewa kendaraan dalam kota.
Berikut ini rincian gaji yang disesuaikan dengan golongan PNS jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Gaji PNS golongan I (tamatan SD dan SMP)
- Gaji PNS golongan I a: Rp.1.650.000 – Rp.2.335.800.
- Gaji PNS golongan I b: Rp.1.704.500 – Rp.2.472.900
- Gaji PNS golongan I c: Rp.1.776.600 – Rp.2.577.500
- Gaji PNS golongan I d: Rp.1.851.800 – Rp.2.686.500.
Gaji PNS golongan II (tamatan SMA dan D3).
- Gaji PNS golongan II a : Rp.2.022.200 – Rp.3.373.600.
- Gaji PNS golongan II b : Rp.2.208.400 – Rp.3.516.300.
- Gaji PNS golongan II c : Rp.2.301.800 – Rp.3.665.000.
- Gaji PNS golongan II d : Rp.2.399.200 – Rp.3.820.00.
Gaji PNS golongan III (tamatan S1 atau D4 hingga S3)
- Gaji PNS golongan III a : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS golongan III b: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS golongan III c : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS golongan III d : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV (Pembina)
- Gaji PNS golongan IV a: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS golongan IV b: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS golongan IV c: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS golongan IV d: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS golongan IV e: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Halaman Selanjutnya
Besaran gaji PPPK
Halaman : 1 2 Selanjutnya