Inilah 7 Tunjangan yang Diterima PNS Diluar Gaji Pokok, Nilainya Sangat Fantastis!

- Editor

Senin, 21 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PNS – Terdapat 7 tunjangan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nilainya sangat menggiurkan. Tunjangan-tunjangan tersebut diberikan kepada ASN PNS setiap satu bulan sekali.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa PNS ini memang menjadi salah satu faktor profesi yang diidam-idamkan oleh banyak banyak orang, termasuk kalangan muda fresh graduate. Hal ini tentunya dianggap wajar karena tunjangan PNS yang diberikan perbulan itu paling stabil dibandingkan profesi lainnya.

Selain itu, tunjangan PNS ini juga telah dijamin oleh negara. Inilah yang menjadi salah satu latar belakang profesi ini sangat diidam-idamkan oleh banyak orang.

Selama negara tidak mengalami kebangkrutan, maka PNS gaji pokok termasuk tunjangan-tunjangannya akan tetap aman. Negara akan tetap memberikan hak-hak yang melekat kepada ASN PNS setiap bulannya, terkecuali ada musibah seperti halnya wabah Covid-19.

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Nilai atau jumlah tunjangan yang diterima oleh PNS tentunya berbeda-beda, tergantung dari masa kerja, di mana instansi bekerja, jabatan yang diemban baik itu pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) ini memiliki porsi paling besar yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil. Besarannya tunjangan kinerja berbeda-beda.

Perbedaan tersebut tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah. Di pusat, tukin tertinggi diterima oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi itu sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan ke-4.

Sementara itu tunjangan PNS di Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 dengan nominal tunjangan terendah sebesar Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan terendah, sedangkan tertingginya adalah Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

Kemudian informasi lain menyebutkan bahwa di DKI Jakarta, PNS mendapatkan pemasukan tambahan diluar gaji pokoknya yaitu Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang nilainya mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

Tukin yang merupakan tunjangan paling besar dari segi nilai ini diberikan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan masa kerja, pangkat dan jabatan, dan di mana PNS bertugas. Tukin yang diterima oleh PNS tentunya akan sangat bervariasi.

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Sampai sekarang ini belum ada aturan terbaru yang dijadikan sebagai rujukan terkait dengan tunjangan suami/istri.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang sudah beristri atau bersuami berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5%. Besaran 5% ini berdasarkan gaji pokoknya.

Jika suami dan istri yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangan yang diberikan hanya kepad salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya.

Misalnya ada suami dan istri yang sama-sama berstatus PNS. Kemudian besaran gaji pokok tertingginya adalah suami, maka tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok mengacu pada besaran gaji pokok suaminya.

 Tunjangan Anak

Tunjangan PNS selanjutnya adalah tunjangan anak. Sama halnya dengan tunjangan suami/istri, tunjangan anak ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak yang ditetapkan adalah sebsar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Anak yang dimaksud dalam tunjangan ini adalah anak kandung atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungannya.

Pemberian tunjangan anak diberikan hanya untuk 3 orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat. Dengan demikian tunjangan anak ini diberikan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut.

Tunjangan Makan

Rujukan terkaut dengan tunjangan makan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Aturan ini diterbitkan oleh Kemenkeu pada tahun 2018.

Dalam aturan tersebut dijelaskan berdasarkan golongannya, rincian tiap golongannya adalah:

  • Golongan I dan II mendapatkan uang makan sebesar Rp 35.000 per hari;
  • Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari; dan
  • Golongan IV mendapatkan sebesar Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya tunjangan jabatan ini hanya diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil di jenjang eselon.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.

Berikut rincian tunjangan jabatan struktural dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007:

  • I A sebesar Rp. 5.500.000
  • I B sebesar Rp. 4.375.000
  • II A sebesar Rp. 3.250.000
  • II B sebesar Rp. 2.025.000
  • III A sebesar Rp. 1.260.000
  • III B sebesar Rp. 980.000
  • IV A sebesar Rp. 540.000
  • IV B sebesar Rp. 490.000
  • V A sebesar Rp. 360.000

Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya CPNS juga akan menerima tunjangan umum ini.

Tunjangan umum ini diberikan bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Jadi apabila PNS atau CPNS tidak tunjangan fungsional, maka tunjangan umum ini bisa disebut sebagai penggantinya.

Terkait dengan tunjangan umum, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. Berikut besaran tunjangan umum sesuai dengan aturan tersebut.

  • Golongan IV sebesar Rp 190.000
  • Golongan III sebesar Rp 185.000
  • Golongan-II sebesar Rp. 180.000
  • Golongan-I sebesar Rp. 175.000

Tunjangan Lain

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, ada beberapa PNS (di bidang tertentu) mendapatkan tunjangan lain sesuai dengan ketetapan instansi atau lembaga. Untuk di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi bagi guru dan dosen.

Kemudian ada juga tunjangan kehormatan professor, tunjangan pengabdian di daerah terpencil atau disebut tunjangan khusus, dan ada juga tambahan penghasilan bagi guru yang belum sertifikasi.

Adapun tunjangan lain misalnya, tunjangan untuk pengelolaan arsip statis untuk PNS Badan Arsip Nasional, tunjangan bahaya radiasi PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir, tunjangan resiko PNS Badan SAR Nasional, serta berbagai jenis tunjangan lainnya.

Wajib Dipahami

Tunjangan PNS ini diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya sewaktu-waktu dapat berubah.

Tunjangan dengan jenis dan besaran yang telah disebutkan diatas tentunya berbeda-beda sesuai dengan masa kerja, di mana instansi bekerja, jabatan yang diemban baik itu pelaksana maupun fungsional.

Perbedaan yang mencolok lainnya adalah perbedaan setiap bidang yang digeluti. Besaran tunjangan untuk PNS guru, tentunya akan berbeda dengan besaran tunjangan PNS di lembaga kementerian atau kedinasan.

Adapun tunjangan yang diterima oleh PNSD, tentunya berbeda dengan tunjangan yang diterima oleh PNS pusat. Berbeda jenis PNS, maka akan berbeda pula jenis dan besaran yang akan diterima. (mfs)

Jadilah Guru yang siap dan mampu mendesain Teknologi Pembelajaran yang cocok dan relevan diterapkan di kurikulum merdeka!. Ayo bergabung bersama e-Guru.id dan rancang pembelajaran di kelas agar lebih menarik dan kekinian!

e-Guru.id yang merupakan suatu platform peningkatan kualitas dan kompetensi guru dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Keuntungan Menjadi Member e-Guru.id

  • Free pelatihan 32jp setiap bulan
  • Tiket VIP SEMNAS 4JP setiap bulan
  • Loka karya 4jp
  • Free E-KTA e-Guru.id
  • Grup member Telegram dan WhatsApp
  • Selalu ada potongan harga untuk member yang mengikuti DIKLAT/BIMTEK/WORKSHOP

Daftar sekarang juga! dan dapatkan DISKON 50% untuk setiap pembelian jenis member e-Guru.id dan dapatkan Bonus 300 File PTK dan Bonus lainnya!

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru