Disebutkan bahwasannya untuk minimal usia non ASN yaitu 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun untuk kategori 1. Sedangkan untuk kategori 2, minimal usianya adalah 19 tahun dan maksimal usianya 46 tahun terhitung pada tanggal 1 Januari 2006.
Kelengkapan administrasi
Terkait dengan kelengkapan administrasi ini, yaitu gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan lain sebagainya. Kelengkapan administrasi ini selanjutnya akan dilakuakn verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan
Lalu kapan waktunya tenaga honorer dapat diangkat menjadi seorang PNS jika telah memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan di atas?.
Berdasarkan apa yang ada di RUU ASN tersebut, dijelaskan bahwa pengangkatan non ASN untuk menjadi seorang PNS dilakukan secara langsung secara bertahap.
Namun paling lambat selama tiga tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN harus selesai dilakukan.
Kemudian di dalam Pasal 135A ayat 1 dijelaskan mengenai secara jelas terkait dengan waktu pengangkatan non ASN, yaitu pada pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT, dan tenaga kontrak dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak Undang-Undang tersebut telah resmi disahkan.
Pada saat Undang-Undang tersebut telah mulai diberlakukan, maka pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan perekrutan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT, dan tenaga kontrak di lingkungan instansi pemerintah.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2