Inilah Syarat Sertifikasi Guru 2022

- Editor

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Guru 2022  – Sertifikasi menjadi salah satu standar bagi tugas seorang guru khususnya dalam menjalankan proses kegiatan belajar dan mengajar di lingkungan sekolah.

Dengan kepemilikan sertifikasi ini pula, menjadi indikator tingkat kompetensi seorang guru dianggap baik, bermutu serta berkualitas khususnya untuk perkembangan dunia pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia.

Terlebih lagi, untuk bisa mendapatkan sertifikasi ini, dilakukan melalui berbagai serangkaian tes hingga uji kompetensi yang beragam hingga seorang guru bisa benar-benar dianggap layak untuk memiliki sertifikasi guru.

Pentingnya sertifikasi guru sebagai standar baku kompetensi seorang tenaga pendidik juga menjadi indikator kian baiknya kualitas pendidikan di Indonesia tak hanya untuk di daerah perkotaan tapi juga di daerah terpencil hingga daerah terluar, karena proses pelaksanaan sertifikasinya dilakukan secara merata untuk seluruh guru yang ada di Indonesia.

Sedangkan bagi guru, selain dianggap memiliki kualitas dan kompetensi yang baik, sertifikasi guru juga menjadi dasar untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi yang besarnya bervariasi yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya, dengan tunjangan minimal Rp. 1,5 juta untuk tiap guru.

Tujuan Sertifikasi Guru

Selain perbaikan kualitas dan pendidikan para guru, sertifikasi guru 2022 juga memiliki banyak tujuan yang bermanfaat untuk dunia pendidikan, baik bagi satuan pendidikan, guru itu sendiri hingga para peserta didiknya, berikut tujuan sertifikasi guru di antaranya:

  • Menjadi indikator meningkatnya martabat seorang guru
  • Semakin baiknya mutu serta aktivitas kegiatan belajar dan mengajar di tiap satuan pendidikan
  • Menjadi standar profesional dan kualitas seorang guru dalam proses belajar
  • Sangat efektif untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia
  • Efektif untuk melindungi hak maupun kewajiban tiap tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan

Sertifikasi guru juga setidaknya memiliki tiga manfaat utama, yakni: penjaminan mutu, pengawasan mutu serta perlindungan, berikut penjelasannya:

Penjamin Mutu Pendidikan

Dengan sertifikasi guru, pengembangan sikap dan profesionalisme dalam hal kinerja seorang guru akan menjadi jaminan mutu bagi kualitas pendidikan di Indonesia termasuk output atau lulusan dari tiap satuan pendidikan yang mampu bersaing di tingkat global.

Pengawasan Mutu Pendidikan

Sertifikasi pendidikan juga bermanfaat dalam hal menjamin pengawasan mutu seorang tenaga pendidik dalam hal menyampaikan materi pelajaran dalam proses maupun kegiatan belajar mengajar yang efektif dan mudah dipahami oleh para peserta didik sehingga menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Perlindungan

Memberikan perlindungan secara khusus kepada tiap tenaga pendidik dari berbagai jenis kemungkinan praktik yang tidak sesuai dengan standard an kualitas yang bisa merusak citra tak hanya tenaga pendidik saja tapi juga dunia pendidikan secara keseluruhan.

Syarat Sertifikasi Guru

Proses pemberian sertifikasi guru kepada tenaga pendidik, harus memiliki sejumlah syarat yang wajib ditaati oleh para tenaga pendidik saat hendak mengikuti sertifikasi guru, berikut syarat sertifikasi guru yang harus dipenuhi oleh para tenaga pendidik:

  • Memiliki SK sebaga pengajar di satuan pendidikan yang berada  di bawah naungan langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Terdaftar dan atau memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
  • Telah bekerja sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan SK PNS/ CPNS/ maupun SK Honor hingga Guru Tetap Yayasan atau GTY
  • Usia dibawah 60 tahun
  • Masa kerja minimal 20 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulusan sarjana baik S1 maupun D-IV yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah kesarjanaan.

Nah, itulah bebera syarat sertifikasi guru 2022 ini. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru