Pada akhirnya RUU Sisdiknas gagal masuk Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan tersebut diambil saat Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham dan DPD RI pada Selasa, 20 September 2022.
Pemerintah dan DPR RI menyepakati 38 RUU Prioritas yang masuk dalam Prolegnas 2023, di mana di antaranya tidak ada RUU Sisdiknas.
Wakil ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai, RUU Sisdiknas harus disusun secara menyeluruh karena RUU ini berupaya mengintegrasikan tiga UU sebelumnya.
Dengan gagalnya RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas 2023, pemerintah diharapkan membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan sebelum RUU Sisdiknas diajukan untuk dibahas bersama DPR.
Demikian informasi mengenai Ini Alasan Kebijakan Kemendikbud Mengenai Tunjangan TPG Non Sertifikasi yang Dipertanyakan Bahkan Ditolaks, semoga bermanfaat.
Ambil kesempatan PROMO BOMBASTIS Pket 12 Pelatihan hanya Rp. 222.000 !!!
Gunakan Kode promo : BOMBASTIS
Silahkan daftar di link berikut ini : DAFTAR PAKET BOMBASTIS
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2