Ingin Tahu Manfaat Sertifikasi Guru dan Besaran Tunjangannya? 

- Editor

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi guru menjadi standar profesional maupun kompetensi yang diperoleh setelah mengikuti program pendidikan profesi guru. Dengan sertifikasi ini pula, tenaga pendidik berhak untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.

Seperti diketahui, proses sertifikasi guru melalui proses keikutsertaan dalam PPG adalah salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas mutu guru sesuai dengan bidang mata pelajarannya.

Guru yang telah dan berhasil menempuh PPG maka akan secara otomatis akan memperoleh sertifikat pendidik dan dianggap telah memiliki kecakapan serta kompetensi dalam berbagai hal yang terkait erat dengan dunia pendidikan.

Manfaat Sertifikasi

Secara umum, manfaat sertifikasi pendidikan adalah untuk membawa kualitas pendidikan menjadi lebih baik dan menghasilkan lulusan yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.

Sedangkan bagi guru, manfaat sertifikasi secara tidak langsung menjadi jaminan standar kualitas dan kompetensi profesi bagi pedidik dalam proses pembelajaran.

Dan, secara langsung, sertifikasi juga akan membantu beban guru dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup melalui bantuan tunjangan sertifikasi guru yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikasi guru.

Dengan demikian, guru akan lebih fokus dalam melaksanakan profesinya sebagai tenaga pendidik di sekolah sehingga secara otomatis akan berdampak pada kualitas pendidikan secara merata. 

Tujuan Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Pada dasarnya, tujuan sertifikasi guru memiliki maksud yang mulia tak hanya untuk pendidikan secara umum, tapi juga khususnya bagi guru, berikut tujuan pelaksanaan sertifikasi guru:

  • Efektif meningkatkan harkat dan martabat guru sebagai seorang tenaga pendidik yang profesional
  • Efektif untuk meningkatkan mutu dan kualitas dalam proses belajar dan mengajar di sekolah
  • Menjadi penentu sekaligus standar kelayakan seorang guru untuk bisa melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik demi mewujudkan cita-cita pendidikan nasional
  • Menjadi standar utama profesionalisme seorang guru dalam tugasnya mengajar
  • Meningkatkan mutu dan proses dari hasil pendidikan
  • Memberikan perlindungan bagi profesi guru baik sebagai tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan
  • Memberikan citra dan dampak yang positif di masyarakat

Besaran Tunjangan dan Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru

Mekanisme dan besaran tunjangan sertifikasi guru ini secara khusus diatur dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 yang mengatur tentang tunjangan berbagai perangkat pendidikan mulai dari guru, dosen hingga guru besar pada universitas.

Besarannya adalah satu kali gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan guru yang telah memiliki sertifikat guru. Sedangkan untuk guru non PNS, besaran tunjangannya ditetapkan setara dengan gaji PNS atau senilai Rp. 1,5 juta per bulan yang dibayarkan selama 4 triwulan dalam satu tahunnya.

Dengan mekanisme pembayaran tiap tiga bulan sekali (triwulan) ini besaran akumulasi tunjangan profesi guru dihitung berdasarkan jumlah tiap bulan yang harus diterima guru dikalikan 3 bulan.

Nah, demikian terkait sertifikasi guru yang perlu Anda pahami. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis