Belakangan ini ramai kabar dibukanya pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 3. Kabar ini muncul karena adanya menu pemilihan tes PPPK Guru tahap 3 di website SSCASN pada hari Minggu, 20 Februari 2022.
Seleksi pada tahap pertama dan kedua telah diumumkan. Bagi Peserta yang gagal pada seleksi pertama dan kedua masih memiliki kesempatan untuk mendaftar pada tahap ketiga. Peserta yang dinyatakan berhasil kemudian akan langsung diangkat sebagai guru. Sementara itu, peserta yang gagal dalam ujian dapat mengajukan sanggahan pada jadwal masa sanggah yang berlaku.
Seleksi guru PPPK tahap ketiga juga terbuka bagi pelamar yang telah lulus passing grade tetapi belum memperoleh tempat di sekolah pilihan dan juga yang belum lulus passing grade pada tahap 1 dan/atau 2. Peserta harus memilih kebutuhan formasi ulang. Peserta dapat melakukan registrasi ulang formasi melalui link registrasi di sscasn.bkn.go.id.
Jadwal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Tahap 3
Namun, kapan pendaftaran PPPK guru tahap ketiga dibuka? Melihat waktu rekrutmen PPPK tahun sebelumnya, diperkirakan PPPK Tahap 3 akan dimulai pada pertengahan tahun ini, yakni Juni atau Juli. Namun, Kemendikbudristek belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jadwal pastinya.
Sekretaris Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani melalui akun Instagram @nunuksuryani pada Senin (24/1) menerangkan “Untuk jadwal PPPK tahap 3 masih dibahas di Panselnas. Jika sudah ada info terkait hal tersebut, segera saya kabarkan. Terimakasih”. Calon peserta dapat memantau jadwal PPPK tahap 3 terbaru pada website resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ maupun media sosial.
Dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dijelaskan, Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Pelamaran untuk seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
- pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
- Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
- Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru
Menurut Keputusan Menpan RB atau KepmenpanRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 meliputi:
- seleksi Kompetensi Teknis;
- seleksi Kompetensi Manajerial;
- seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
- Wawancara.
Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: 1) integritas; 2) kerjasama; 3) komunikasi; 4) orientasi pada hasil; 5) pelayanan publik; 6) pengembangan diri dan orang lain; 7) mengelola perubahan; dan 8) pengambilan keputusan.
Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: 1) kepekaan terhadap perbedaan budaya; 2) kemampuan berhubungan sosial; 3. kepekaan terhadap konflik; dan 4. Empati; d) Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud adalah 155 (seratus lima puluh lima) soal, dengan rincian:
- seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100 (seratus) butir soal;
- seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
- seleksi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
- Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal
Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 740 (tujuh ratus empat puluh), dengan rincian:
- 500 (lima ratus) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
- 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
- 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI