Informasi Penting Untuk Guru TK, SD, SMP dan SMA Agar Segera Bersiap-siap

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut menjadi peringatan bagi guru yang belum mengikuti PPG dalam jabatan, khususnya bagi 6.167 guru yang belum lulus PPG dalam jabatan sehingga bagi guru non sertifikasi yang belum lulus PPG dalam jabatan, perlu mempersiapkan diri terkait hal-hal  yang perlu diusahakan sebelum memulai ujian.

Sebelumnya, hasil uji pengetahuan UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa PPG) dalam jabatan bagi peserta Retaker Tahun 2022 resmi diumumkan oleh Ditjen GTK PPG. Informasi hasil uji pengetahuan UKMPPG Dalam Jabatan 2022 periode I tersebut telah resmi diumumkan Ditjen GTK PPG pada hari Kamis 4 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil pengumuman tersebut maka bagi mahasiswa PPG yang dinyatakan lulus UKMPPG akan mendapatkan sertifikat pendidik. Akan tetapi, apabila peserta dinyatakan belum lulus UKMPPG maka peserta dapat mengikuti ujian periode berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Nasional maupun Ditjen GTK PPG.

Untuk informasi yang kedua yaitu daftar guru dari berbagai daerah yang telah sertifikasi triwulan dua, diantaranya yakni sebagai berikut:

1. Sulawesi Barat

2. Minahasa Utara

3. Provinsi Suamtera Selatan

4. Jakarta Barat

5. Jakarta Selatan

6. Tegal

7. Polewali Mandar

8. Kabupaten Muba

9. Kabupaten Madina

10. Makassar SMA

11. Aceh Barat

12. Berau

13. Takalar

14. Bekasi

15. Indramayu

16. Boalemo

17. Sintang

18. Lombok

19. Luwu

20. DIY

21. Talaud

22. Padang

23. Musi Rawas

24. Luwu Utara

25. Aceh Selatan

26. Kabupaten Halut

27. Deli Serdang

28. Kabupaten Buru

29. Lampung

30. Lampung Timur

31. Sumut

32. Surabaya

33. Medan

34. Tulang Bawang

35. Bandung

36. Jakarta

37. Humbang Hasundutan

38. Banjar, Kalsel

39. Basel

40. OKU Timur

41. Ciamis

42. Muara Enim

43. Kota Bandung

44. Sumatera Barat

45. Bandung

46. Kapuas

47. Kota Gorontalo

48. Majalengka Non PNS

49. Kota Serang

50. Kukar

51. Cilacap

52. Jambi SMA

53. Kota Palembang

54. Kota Bandar Lampung

55. Tapin

56. Takalar

57. Madiun

58. Banjarnegara

59. Indramayu

60. Bogor

61. Sulawesi Tengah

62. Bali

63. Cilegon

64. Buru

Selain informasi terkait UP UKM PPG, ada informasi penting lainnya yakni Kemdibud telah membuka program unggulan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang belum dipahami oleh sejumlah guru, kepala sekolah dan tendik. Hal tersebut dikarenakan banyak dari guru, kepala sekolah ataupun tendik yang masih belum paham terkait PPG, guru berbagi, kurikulum, pengembangan karir, PGP-PSP serta penilaian angka kredit.

Oleh karena itu, sekarang ini Kemdikbud memiliki program untuk menjawab hal tersebut diatas yakni dengan mengajak semua guru, kepala sekolah dan tendik untuk mengikuti Konsultasi Daring. Program Konsultasi Daring ditujukan kepada guru pada semua jenjang pendidikan, baik yang telah sertifikasi maupun yang belum, PNS maupun non PNS.

Selain itu, baik Kepala Sekolah dan tendik juga dapat mengikuti kegiatan ini. Dengan hadirnya program baru tersebut maka Kemdikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah memiliki upaya untuk memberikan layanan termasuk layananan konsultasi secara daring yang dapat diikuti melalui video conference.

Halaman Selanjutnya

Terkait hal tersebut, maka diharapkan semua guru…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis