Informasi Gembira Untuk Guru yang Memiliki Serdik

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat kabar gembira untuk pendidik di Indonesia khususnya untuk guru yang memiliki serdik. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kabar atau informasi gembira tersebut untuk guru yang memiliki sedik.

Kabar tersebut adalah mengenai perubahan ketentuan. Perubahan ketentuan tersebut adalah mengenai ketentuan untuk guru. Ketentuan tersebut adalah mengenai jurusan bahasan yang diusahakan untuk linier pada jenjang SD mulai tahun 2023.

Perubahan tersebut dikarenakan adanya penyesuaian dengan kurikulum merdeka yang pada saat ini banyak sekali sekolah di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan kurikulum tersebut.

Ciri utama yang sangat umum pada jenjang SD atau Sekolah Dasar, mata pelajaran yang akan menjadi pilihan salah satunya adalah Bahasa Inggris. Mata pelajaran pilihan tersebut yang membedakan dengan kurikulum sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan pada kurikulum 2013 mata pelajaran Bahasa inggris tersebut ditiadakan.

Pada kurikulum merdeka ini, mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut berubah posisinya. Perubahan tersebut adalah mata pelajaran Bahasa Inggris berubah menjadi mata pelajaran pilihan.

Dengan hal tersebut, sekolah yang menerapkan kurikulum merdeka dapat menerapkan mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut dan dapat dimasukan pada Dapodik dan juga diakui oleh kurikulum.

Jika mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut telah masuk pada Dapodik dan juga telah masuk pada struktur kurikulum, maka mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut menjadi Kebutuhan. Hal tersebut akan membutuhkan guru dengan ijazah Bahasa inggris.

Oleh sebab itu, dari kebutuhan guru yang memiliki ijazah yang sesuai tersebut, pemerintah akan mengupayakan linieritas. Hal ini akan membuat guru akan mengajar sesuai dengan ijazah mereka.

Selain itu, terdapat pula kabar gembira kedua untuk guru. Kabar gembira kedua tersebut adalah mengenai tunjangan guru dan tunjangan profesi guru. Perlu diketahui tunjangan guru dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiga kategori tunjangan guru tersebut adalah tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan dan juga tunjangan khusus guru. Ketiga tunjangan untuk guru tersebut akan diberikan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau yang sering disebut dengan APBN.

Halaman Selanjutnya

Surat Edaran Kemdikbud

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis