Informasi Gembira Untuk Guru yang Memiliki Serdik

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat kabar gembira untuk pendidik di Indonesia khususnya untuk guru yang memiliki serdik. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kabar atau informasi gembira tersebut untuk guru yang memiliki sedik.

Kabar tersebut adalah mengenai perubahan ketentuan. Perubahan ketentuan tersebut adalah mengenai ketentuan untuk guru. Ketentuan tersebut adalah mengenai jurusan bahasan yang diusahakan untuk linier pada jenjang SD mulai tahun 2023.

Perubahan tersebut dikarenakan adanya penyesuaian dengan kurikulum merdeka yang pada saat ini banyak sekali sekolah di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan kurikulum tersebut.

Ciri utama yang sangat umum pada jenjang SD atau Sekolah Dasar, mata pelajaran yang akan menjadi pilihan salah satunya adalah Bahasa Inggris. Mata pelajaran pilihan tersebut yang membedakan dengan kurikulum sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan pada kurikulum 2013 mata pelajaran Bahasa inggris tersebut ditiadakan.

Pada kurikulum merdeka ini, mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut berubah posisinya. Perubahan tersebut adalah mata pelajaran Bahasa Inggris berubah menjadi mata pelajaran pilihan.

Dengan hal tersebut, sekolah yang menerapkan kurikulum merdeka dapat menerapkan mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut dan dapat dimasukan pada Dapodik dan juga diakui oleh kurikulum.

Jika mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut telah masuk pada Dapodik dan juga telah masuk pada struktur kurikulum, maka mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut menjadi Kebutuhan. Hal tersebut akan membutuhkan guru dengan ijazah Bahasa inggris.

Oleh sebab itu, dari kebutuhan guru yang memiliki ijazah yang sesuai tersebut, pemerintah akan mengupayakan linieritas. Hal ini akan membuat guru akan mengajar sesuai dengan ijazah mereka.

Selain itu, terdapat pula kabar gembira kedua untuk guru. Kabar gembira kedua tersebut adalah mengenai tunjangan guru dan tunjangan profesi guru. Perlu diketahui tunjangan guru dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiga kategori tunjangan guru tersebut adalah tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan dan juga tunjangan khusus guru. Ketiga tunjangan untuk guru tersebut akan diberikan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau yang sering disebut dengan APBN.

Halaman Selanjutnya

Surat Edaran Kemdikbud

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis