Informasi Gembira Untuk Guru yang Memiliki Serdik

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat kabar gembira untuk pendidik di Indonesia khususnya untuk guru yang memiliki serdik. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kabar atau informasi gembira tersebut untuk guru yang memiliki sedik.

Kabar tersebut adalah mengenai perubahan ketentuan. Perubahan ketentuan tersebut adalah mengenai ketentuan untuk guru. Ketentuan tersebut adalah mengenai jurusan bahasan yang diusahakan untuk linier pada jenjang SD mulai tahun 2023.

Perubahan tersebut dikarenakan adanya penyesuaian dengan kurikulum merdeka yang pada saat ini banyak sekali sekolah di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan kurikulum tersebut.

Ciri utama yang sangat umum pada jenjang SD atau Sekolah Dasar, mata pelajaran yang akan menjadi pilihan salah satunya adalah Bahasa Inggris. Mata pelajaran pilihan tersebut yang membedakan dengan kurikulum sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan pada kurikulum 2013 mata pelajaran Bahasa inggris tersebut ditiadakan.

Pada kurikulum merdeka ini, mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut berubah posisinya. Perubahan tersebut adalah mata pelajaran Bahasa Inggris berubah menjadi mata pelajaran pilihan.

Dengan hal tersebut, sekolah yang menerapkan kurikulum merdeka dapat menerapkan mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut dan dapat dimasukan pada Dapodik dan juga diakui oleh kurikulum.

Jika mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut telah masuk pada Dapodik dan juga telah masuk pada struktur kurikulum, maka mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut menjadi Kebutuhan. Hal tersebut akan membutuhkan guru dengan ijazah Bahasa inggris.

Oleh sebab itu, dari kebutuhan guru yang memiliki ijazah yang sesuai tersebut, pemerintah akan mengupayakan linieritas. Hal ini akan membuat guru akan mengajar sesuai dengan ijazah mereka.

Selain itu, terdapat pula kabar gembira kedua untuk guru. Kabar gembira kedua tersebut adalah mengenai tunjangan guru dan tunjangan profesi guru. Perlu diketahui tunjangan guru dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiga kategori tunjangan guru tersebut adalah tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan dan juga tunjangan khusus guru. Ketiga tunjangan untuk guru tersebut akan diberikan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau yang sering disebut dengan APBN.

Halaman Selanjutnya

Surat Edaran Kemdikbud

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis