Informasi Gembira Untuk Guru yang Memiliki Serdik

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat kabar gembira untuk pendidik di Indonesia khususnya untuk guru yang memiliki serdik. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kabar atau informasi gembira tersebut untuk guru yang memiliki sedik.

Kabar tersebut adalah mengenai perubahan ketentuan. Perubahan ketentuan tersebut adalah mengenai ketentuan untuk guru. Ketentuan tersebut adalah mengenai jurusan bahasan yang diusahakan untuk linier pada jenjang SD mulai tahun 2023.

Perubahan tersebut dikarenakan adanya penyesuaian dengan kurikulum merdeka yang pada saat ini banyak sekali sekolah di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan kurikulum tersebut.

Ciri utama yang sangat umum pada jenjang SD atau Sekolah Dasar, mata pelajaran yang akan menjadi pilihan salah satunya adalah Bahasa Inggris. Mata pelajaran pilihan tersebut yang membedakan dengan kurikulum sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan pada kurikulum 2013 mata pelajaran Bahasa inggris tersebut ditiadakan.

Pada kurikulum merdeka ini, mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut berubah posisinya. Perubahan tersebut adalah mata pelajaran Bahasa Inggris berubah menjadi mata pelajaran pilihan.

Dengan hal tersebut, sekolah yang menerapkan kurikulum merdeka dapat menerapkan mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut dan dapat dimasukan pada Dapodik dan juga diakui oleh kurikulum.

Jika mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut telah masuk pada Dapodik dan juga telah masuk pada struktur kurikulum, maka mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut menjadi Kebutuhan. Hal tersebut akan membutuhkan guru dengan ijazah Bahasa inggris.

Oleh sebab itu, dari kebutuhan guru yang memiliki ijazah yang sesuai tersebut, pemerintah akan mengupayakan linieritas. Hal ini akan membuat guru akan mengajar sesuai dengan ijazah mereka.

Selain itu, terdapat pula kabar gembira kedua untuk guru. Kabar gembira kedua tersebut adalah mengenai tunjangan guru dan tunjangan profesi guru. Perlu diketahui tunjangan guru dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiga kategori tunjangan guru tersebut adalah tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan dan juga tunjangan khusus guru. Ketiga tunjangan untuk guru tersebut akan diberikan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau yang sering disebut dengan APBN.

Halaman Selanjutnya

Surat Edaran Kemdikbud

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis