Pencairan TPG Triwulan 4 – Ada sejumlah daerah yang sampai saat ini belum melakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 4.
Berikut ini daftar daerah yang sudah melakukan pencairan TPG triwulan 4 sehingga perlu guru cek kembali apakah sudah menerimanya atau belum.
Guru sertifikasi baik yang berada dalam naungan Kemdikbud maupun Kemenag harap mencermati informasi pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4 berikut.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan sertifikasi guru diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, dijelaskan juga terkait besaran tunjangan profesi guru atau TPG. Adapun besaran TPG yang diterima oleh guru sertifikasi adalah satu kali gaji pokok sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan pencairannya untuk naungan Kemdikbud, disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Berbeda dengan yang berada dalam naungan Kemenag, tunjangan sertifikasi guru untuk pencairannya dapat dilakukan satu bulan sekali sebagaimana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2022.
Dalam mekanisme pembayaran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2022 disebutkan “Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja”.
Adapun syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi, rujukannya masih di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2022.
Guru ASN di Daerah yang menerima tunjangan profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik
Syarat utama dan yang paing wajib agar guru mendapat tunjangan sertfikasi adalah memiliki sertifikat pendidik. Guru yang akan menerima tunjangan profesi wajib sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik).
2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian
Artinya guru harus berstatus ASN yang dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bukan dibawah naungan Kemenag, misalnya.
Halaman berikutnya
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
Meskipun ada guru yang sudah mengajar bertahun-tahun tapi belum juga terdaftar di Dapodik, maka guru ini tidak akan menerima tunjangan sertifikasi. Dapodik harus diaktifkan agar guru dapat menerima tunjangan sertifikasi.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
Bagi guru yang telah lulus PPG tahun 2021 dan terbit NRG-nya di tahun 2021, makai akan memulai pembayaran TPG-nya itu di tahun 2022 ini.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, haruslah mengajar sesuai yang ada di sertifikat pendidik tersebut, jangan sampai tidak sinkron antara sertifikat dengan studi mengajar.
6. Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Beban mengajar huru sebanyak 24 jam per minggunya. Dengan begitu, guru harus memenuhi beban mengajar tersebut karena aturan ini masih mengacu pada kurikulum 2013.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
Penilaian kinerja ini maksudnya penilaian kinerja guru yang dibuat setiap tahunnya. Penilaian kinerja ini minimal berpredikat “baik”.
Hal ini yang memang menjadi pembeda sekaligus terbaru. Guru harus benar-benar berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewajibannya agar tunjangan sertifikasi dapat dicairkan.
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
Guru harus mengajar sesuai dengan ketentuan atau ketetapan yang berlaku di suatu satuan pendidikan dimana guru tersebut mengajar.
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Syarat tunjangan sertifikasi yang terakhir adalah guru tidak boleh rangkap jabatan sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Misalnya ada guru yang berstatus sebagai guru ASN, kemudian juga dia sebagai pegawai tetap sebagai perangkat desa ataupun di dinas tertentu, maka akan mengakibatkan guru tersebut tercatat sebagai pegawai tetap di instansi lain sehingga tidak bisa mencairkan tunjangan sertifikasi.
Perlu dipahami, ternyata bahwa tunjangan sertifikasi guru ini bisa mengalami gagal pencairannya disebabkan oleh beberapa hal berikut:
1. Kekurangan Beban Mengajar
Beban mengajar yang tidak mencapai 24 jam per pekan ini ditandai dengan validasi di Info GTK yang silang merah di verifikasi data tunjangan profesi.
Sehingga memungkinkan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi triwulan III. Hal ini disebabkan oleh tidak mencapainya jam mengajar sebanyak 24 jam per pekan.
2. Jumlah Siswa Per Rombel
Pada jumlah siswa yang tidak mencukupi 20 siswa per rombel memungkinkan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal ini akan terlihat silang merah di Info GTK pada Beban Mengajar.
Jumlah siswa yang tidak mencukupi 20 siswa per rombel ini tidak memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi di Tahun 2022.
Sehingga mengakibatkan tidak tervalidasi di Info GTK. Misalnya guru bahasa Indonesia untuk saat ini satu rombel itu sama dengan 4 JP (Jam Pelajaran) untuk satu kelas atau satu rombel.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya